Detikkasus.com | Surabaya,- Lantaran melakukan dugaan penipuan uang H. Muhamad Suyono Ibrahim’ Rp. 525 Juta Rahmat Hidayat berpangkat Letkol Marinir NRP. 10159 yang beralamatkan Perum TNI AL Blok EIII / 8 Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur di Propamkan Korban.
Dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP, 31/ A – 9/ II/ 2016/ Pomal, Macam Penipuan Melanggar pasal 378 KUHP.
Pengaduan atau Laporan tersebut di terima oleh Imam Saroni Sertu Pom NRP 78827 di ketahui oleh Danpomal Lantamal V Drs. Hari Murti Kolonel (PM), NRP 12024/P.
Berita sebelumnya JejakKasus: Okunum tersebut merasa di di tipu dan dirugikan sebesar uang Rp. 525. 000.000, (Lima ratus dua puluh lima juta), rupiah. Telah di bayar sebesar Rp. 242.000.000, (dua ratus empat puluh dua juta), rupiah awalnya, sisa pembayaran penjualan rumah atas nama H. M. SUYONO IBRAHIM sejumlah uang senilai rp. 525.000.000, (lima ratus dua puluh lima juta), rupiah.
Korban merasa di permainkan uang nya di persulit karena mulai sejak korban di tipu pada tahun 2013 lalu, korban hanya menerima uang sejumlah Rp. 283.000.000, ( dua ratus delapan puluh tiga), rupiah.
Awalnya korban di kasih uang sebesar Rp. 33.000.000, kedua di kasih Rp. 200.000.000 untuk pengurusan IJB: ikatan jual beli, dan yang ke tiga di kasih uang sejumlah Rp. 50.000.000, terakhir pembayaran pada tanggal 17 februari 2015. dengan saksi Bapak Kolonel Suwaji Agkatan Darat (AD), BAPAK Sahala Tambonan dan saksi 3: M. Khafit saksi dari korban.
Hingga korban minta pendampungan ke Redaksi Jejak Kasus, terkait dugaan pelaku sukar untuk di konfirmasi, hingga berita perdana di tulis. Bersambung, selengkapnya klik wwww.jejakkasus.info Harian Jejak Kasus (Tem Khusus Jejak Kasus).
SUMBER: www.jejakkasus.info