Polda Jambi – Polres Tebo, detikkasus.com – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli ) Kabupaten Tebo kembali melakukan tangkap tangan atas dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh Oknum Petugas KUA di Kantor KUA Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Senin (21/8/17).
Operasi tangkap tangan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dalam pengurusan perijinan Nikah pihak KUA Kecamatan Rimbo Ilir memungut biaya tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga cukup meresahkan masyarakat.
Berbekal informasi tersebut maka sekitar pukul 12.30 Wib Tim Pokja Intelijen Sapu Bersih Kabupaten Tebo melakukan penyelidikan tentang adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum petugas KUA Kecamatan Rimbo Ilir tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan telah dipastikan memang benar adanya praktek pungli, maka Tim Pokja Intelijen menghubungi Tim Pokja Tindak untuk mengambil tindakan selanjutnya.
Sekitar pukul 13.00 WIb saat Kades Sepakat Bersatu dengan inisial SW hendak mengurus biaya pernikahan warganya SM dan ST dengan menyerahkan uang kepengurusan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada salah satu Oknum pegawai KUA Kecamatan Rimbo Ilir berinisial SP, saat itulah tim tindak melakukan tangkap tangan terhadap oknum petugas KUA tersebut serta mengamankan barang buktinya.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Tebo yang merupakan Wakapolres Tebo Kompol Umar Wijaya, S.I.K. Saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Petugas KUA yang berawal dari beredarnya informasi masyarakat yang resah akan adanya praktek pungli yang dilakukan oknum petugas KUA tersebut.
“Ya memang benar tim telah melakukan OTT terhadap petugas KUA dengan inisial SP (30) warga Desa Giri Purno Kecamatan Rimbo ilir dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.1.000.000,- dan berkas pernikahan. Untuk saat pelaku beserta para saksi sudah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujar Kompol Umar Wijaya, S.I.K.
Pemeriksaan awal pihak kepolisian terhadap para terduga dan saksi-saksi
Pengungkapan praktek pungli ini diperkuat dengan adanya Keputusan Dirjen Bimmas Islam Nomor : DJ.III/600 th. 2016 tentang Petunjuk dan pelaksanaan pengelolaan PNBP atas biaya nikah atau rujuk diluar KUA Kecamatan, bahwa biaya nikah diluar KUA akan dikenai biaya sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) sedangkan nikah dikantor KUA tidak dipungut biaya alias gratis.
Ditambahkan lagi oleh Ketua Satgas Saber Pungli Kab. Tebo, Selain melakukan pemeriksaan terhadap terduga SP, tim nya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya termasuk Kepala KUA Kecamatan Rimbo Ilir.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga SP ini melakukan pungutan tersebut atas suruhan dari Kepala KUA dan saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan secara terpisah untuk mendalami aktor utama dibalik praktek pungli ini,”pungkas Ketua Satgas Saber Pungli.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.