Adendum Amdal Lagi Proses, Pabrik Tetap Oprasi…???

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Pabrik Kelapa sawit prusahaan PT.CBS di desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal berdiri di atas lahan seluas 20 Hektar.

PKS prusahaan CBS (ciputra group) sedang melaksanakan proses perubahan/amandeman analisa dampak lingkungan (amdal)yang kedua kalinya berkaitan dengan pabrik kelapa sawit,limbah maupaun perkebunan.

Baca Juga:  Detik Kasus | Kondisi Hutan Semakin Kritis Poksi Dinas LHK Bengkulu Di Pertanyakan

Salah seorang warga berinisial Ha kepada detikkasus.com mengatakan PKS di desa Ulak Pandan di duga masih beroprasi seperti biasa limbah pabrik di buang ke anak sungai perumbaian,cairan limbah pabrik di prediksi bercampur kaporet dan tawas ujar sumber.

Kepala Dinas PMPTSP Alfian SH di kompirmasi apakah adendum kedua PKS CBS di desa Ulak pandan sudah selesai…? Kepala Dinas PMPTSP menjelaskan amdal pabrik sepertinya sedang dalam proses.

Baca Juga:  SMP 35 Kaur Berasrama, Berikut Dengan Tupoksi

Ketua Badan peneliti aset negara (aliansi indonesia) wilayah hukum Bengkulu Astrawan mengatakan sebaiknya pabrik kelapa sawit tidak oprasi dulu sebelum selesai adendum amdal,jangan sampai nantinya terjadi hal2 tidak di inginkan misalnya,terjadi pencemaran seperti pada saat uji coba pabrik kemaren,31 Desember 2017 tanggul cairan limbah jebol ungkap Astrawan.

Baca Juga:  Pandemi Covid 19 SMKN 06 Kaur Tetap Melaksanakan Ekstrakurikuler

Pimpinan pabrik hingga berita di onlinekan belum dapat di kompirmasi awak media detikkasus.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *