Pemkot Jambi Ajukan Lima Ranperda

Sabtu, 28 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kota Jambi – Saat ini, banyak masyarakat Kota Jambi yang mengeluh mengenai besarnya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun pada 2018 ini, khususnya untuk turun waris, akan mengalami pengurangan dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar. Sehingga dapat meringankan masyarakat dalam membayar pajak.

Disampaikan oleh M. Fauzi, Pjs Walikota Jambi bahwa pada 2018 ini, Pemkot telah mengajukan lima Ranperda untuk dijadikan Perda kepada DPRD Kota Jambi. Salah satunya Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no 10 tahun 2010 tentang BPHTB.

Dikatakan M Fauzi bahwa melalui Ranperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khususnya untuk turun waris agar tidak dikenakan pajak yang besar. “Masalah BPHTB ini, kita akan menaikkan nilai objek tidak terkena pajak dari Rp 300 juta menjadi Rp 1 miliar yang turun waris. Diharapkan nantinya pembayaran pajak untuk pengurusan harta turun waris bisa meringankan masyarakat hingga Rp 1 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  Untuk Menjaga Wilayah Tetap Kondusif Polsek Gerokgak Gelar Razia di Malam Hari

Dikatakan Fauzi, bahwa pada 2018 ini, Pemerintah Kota Jambi mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Perda) kepada DPRD Kota Jambi untuk ditindaklanjuti sebagai peraturan daerah. “Tiga diantaranya mengenai pajak daerah. Ada beberapa perubahan yang akan diberlakukan,”ujarnya.

Fauzi mengatakan lima ranperda yang diajukan tersebut adalah pertama Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no 10 tahun 2010 tentang BPHTB. Kedua adalah Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda no 5 tahun 2011 pajak daerah. Ketiga adalah Ranperda tentang perubahan kedua atas perda no 4 tahun 2013 tentang PBB. Keempat adalah Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 44 tahun 2013 tentang izin pengumpulkan sumbangan sosial dan terakhir adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan kearsipan.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Pemprov Jambi Percepat Penerapan E Planning dan E Budgeting

Sementara itu menurut M Nasir, mengenai BPHTB untuk harta turun waris, akan ada beberapa perubahan didalam Perda. Sebab menurutnya, banyak masyarakat Kota Jambi yang mengeluhkan besarnya BPHTB yang harus dibayar. Terutama untuk yang turun waris, pihaknya akan melakukan pengurangan dari Rp 300 juta menjadi Rp 1 miliar. Sehingga tidak memberatkan masyarakat.

“Untuk BPHTB, khususnya untuk turun waris. Turun waris itu perlu dipikirkan bagaimana caraanya turun waris untuk ukuran tertentu tidak dikenakan biaya. Dasarnya adalah turun waris itu tidak ada transaksi dan tidak ada uangnya. Sehingga tidak perlu dikenakan biaya pajak yang besar,”bebernya.

Baca Juga:  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap anggota DPRD

Nasir juga berharap dengan adanya ranperda ini, bisa diatur masalah pembayaran pajak untuk turun waris agar tidak terlalu besar. “Misal saya mewariskan tanah saya kepada anak anak saya. Disana ada peristiwa hukum, tapi tidak ada transaksi uang. Masak saya mau memberi warisan, namun harus membayar pajak yang besar. Makanya kedepan, untuk harta turun waris ini, pengurangan pajaknya kita inginkan dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar. Jadi warga yang ingin menurunkan warisnya kepada anak anaknya tidak merasa dibebani dengan pajak yang tinggi,”bebernya. (Ita).

Berita Terkait

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terbaru