Detikkasus.com | Sidoarjo,- Menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, merupakan salah satu tugas utama dan fungsi TNI. Hal itupun, juga turut dituangkan oleh Pemerintah melalui Perda nomor 10 tahun 2013.
Selain disampaikan oleh Satgas TMMD Sidoarjo. Sosialisasi itupun, juga disuarakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sidoarjo yang diwakili oleh Wurjanto, S. H.
Menurut Wurjanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat menjelaskan, terdapat beberapa point penting yang terkandung di dalam Perda tersebut. Selain perlindungan, sekaligus menjaga ketentraman masyarakat, di dalam Perda tersebut juga dituangkan bahwasannya aparatur keamanan setempat, juga diwajibkan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat, maupun warga yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban di lingkup masyarakat.
“Untuk yustisial, dengan dasar tindakan Perda nomor 10 tahun 2013, dalam pasal 27 ayat 1, sudah terkandung. Bagi siapapun yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan,” jelas Kabid Tribundalmas Satpol PP Sidoarjo ini. Kamis, 26 April 2018 malam.
Sementara itu, hal senada juga ditambahkan oleh Serma Sutrisno. Dirinya menuturkan, selama berlangsungnya TMMD ke-101 di Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin saat ini, masyarakat diwajibkan untuk ikut berpartisipasi menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah.
Tak hanya sendirian, tegas Sutrisno, selama menjaga kondusifitas wilayah tersebut, pihaknya bersama aparatur keamanan setempat akan selalu mendampingi masyarakat.
“Kita semua disini (aparat keamanan, red). Akan selalu bersama warga untuk menjaga kondisi (keamanan) itu,” jelasnya.
Autentifikasi
Kapenrem 084/BJ, Mayor Inf Agung Prasetyo Budi, ST