Pembangunan Gudang Hasil Rekayasa Alsintan, Diduga Abaikan Perpres 54 Tahun 2010.

 

Indonesia – Provinsi Banten – Kabupaten Tangerang, Detikkasus.com | Proyek pembangunan Gudang hasil rekayasa alsintan, yang berlokasi di Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian yang berlokasi di Serpong, Tangerang masih berlangsung meskipun dalam kontraknya berakhir pada 4 Maret 2018, serta pemberian kesempatan selama 50 hari kalender telah habis per 25/4/2018 dan pekerjaan proyek belum juga selesai, namun PPK tidak melaksanakan pemutusan kontrak ( cut off ) sesuai yang tertera pada pasal 93 Perpres 54/2010 sebagai mana telah dirubah dengan Perpres 70/2012 serta Perpres 4/2015 tentang pengadaan barang/ jasa.

Baca Juga:  Bentuk Kedekatan Kapolsek Tejakula Menghadiri Undangan Masyarakat Yang Melaksanakan Upacara Agama

Proyek dari Kementerian Pertanian ini dikerjakan oleh PT GELORA MEGAH SEJAHTERA yang dikerjakan dengan anggaran Rp 3.996.051.000.

Anjar suprapto selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ), ketika ditemui dikantornya (25/04) menjelaskan kepada detikkasus.com, bahwa sesuai laporan dari pihak konsultan progres pekerjaan masih disekitar 80-90 %.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Warga Dan Berikan Himbauan Kamtibmas

Namun ketika disinggung mengenai alasan mengapa tidak dilakukan pemutusan kontrak, Anjar menuturkan telah berdiskusi dengan BPK serta pihak Bank Dunia dikarenakan sumber pembiayaan ini berasal dari dana pinjaman Bank Dunia,” saya telah diskusi dengan BPK dan pihak Bank Dunia dan pekerjaan tetap dilanjutkan,” tutur beliau.
Anjar juga menuturkan, bahwa saat ini pengawasan pelaksanaan proyek tersebut melibatkan pihak SMARTDI ( Sustainable Management of Agricultural Research and Tegnology Dissemination ).

Baca Juga:  Pelaku Begal Beraksi di Jalan Kubang Raya, Tewaskan Korban Aulia hospital di Rumah Sakit Pekan Baru

Padahal bila merujuk pada Perpres 54/2010 pasal 93a yang merupakan salah satu syarat pemutusan kontrak, apabila denda keterlambatan sudah sampai pada angka 5% dari nilai kontrak, PPK dapat malakukan pemutusan kontrak secara sepihak, namun entah bagaimana sepertinya hal itu tidak berlaku untuk proyek Kementan yang satu ini.

Kuat dugaan telah terjadi praktek KKN dan diharapkan penegak hukum perlu meninjau tentang dugaan tersebut. ( justro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *