PERGUDANGAN GULA RAFINASI BELUM TERENDUS HUKUM

Jawa Timur, detikkasus.com – Tak disangka dalam wajah cantik kota sidoarjo terselubung pengedar dan penimbun gula, Gudang Gula di jalan Gajah mada No133 Sidoarjo, tepatnya di depan matahari departmen store sidoarjo di duga tidak memiliki ijin Edar dari BPOM, dan ada dugaan gula yang seharusnya diperuntukkan untuk industri dalam distribusinya di duga menyalahi aturan
Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya di peruntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung.
Karena harus melalui proses terlebih dahulu,ternyata juga sudah beredar di kalangan sidoarjo ini.

Baca Juga:  Memberikan Pelayanan Kepada Pemedek Pura Pegonjongan di Hari Raya Kuningan

Berdasarkan investigasi tim media dan LSM dilapangan ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya ketika pemilik gudang yang bernama Riky ditanyakan tentang ijin daftar pergudangan tidak mampu menunjukkan izin daftar pergudangan (TDP).

Baca Juga:  Polsek Cerme Amankan 6 Pemuda Pesta Miras, Begitu juga dengan pemilik Warung

Padahal soal pendaftaran TDP sudah diatur kedalam UU No.3/1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Selain itu gudang tersebut juga telah melakukan pelanggaran terhadap Permendag nomor 90/2014 tentang pengawasan dan pengendalian pergudangan
selain itu surat jalan untuk pengiriman gula yang di tunjukkan oleh pemilik Gudang tidak terdapat stempel perusahaan, hal ini semakin menguatkan adanya dugaan gudang tak berijin dan menyalahi aturan.

Baca Juga:  Antisipasi kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Sawan Perketat dengan Razia Kendaraan Bermotor di Malam Hari

Konfirmasi ke pemilik gudang berkomentar saat dikonfirmasi awak media agak ketakutan kebigungan, Next. (Sulton).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *