Seputar Bojonegoro | Belum 24 Jam, Tersangka Pengeroyokan di Sumberrejo Berhasil Diamankan

Kamis, 26 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikksus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Tersangka pengeroyokan terhadap korban bernama Kevin Eka Saputra (19 th) tahun warga Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo pada Minggu 22 April 2018 sekitar pukul 23.45 WIB yang lalu berhasil diamankan.

Para tersangka diantaranya FH (25 Th) warga Siwalan Kecamatan Sugihwaras, RC (23 Th), warga Desa Buntalan Kecamatan Sugihwaras dan AD (17 tahun) warga Desa Kunci Kecamatan Dander berhasil ditangkap dirumahnya masing masing pada Senin 23 April 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah anggota melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Kadiv Humas dan IWO Perkuat Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

“Setelah kejadian itu tersangka mencoba untuk kabur, namun tidak butuh waktu lama anggota berhasil menangkap para tersangka,” ucap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat melaksanakan konferensi pers bersama awak media, pada Selasa (25/04) siang di depan Mapolres.

Baca Juga:  Ikan Paus Ditemukan Mati Terdampar.

Diterangkan oleh Kapolres Bojonegoro, peristiwa pengeroyokan itu terjadi ketika korban mendatangi tempat istirahat pelaku yang ada di lorong depan rumah UUK menggedor gedor pintu yang terbuat dari seng, karena pelaku merasa terganggu akirnya salah satu pelaku berinisial FH cecok mulut dengan korban akhirnya terjadi perkelahian. 2 (dua) teman sdr FH yaitu RC dan AD ikut membantu temannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga:  Satlantas Polres Sekadau Pasang Tanda Peringatan di Sekitar Jalan Rusak dan Berlubang

FH dan RC melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan mengepal sambil menendang dengan kaki hingga tersungkur dan sdr AD memukul dengan menggunakan alat berupa Taring Babi mengenai kepala dan punggung korban beberapa kali.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada kepala dan berdarah, para tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun,” ucap Kapolres.(Her)

Berita Terkait

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat
Polresta Cirebon gelar Apel Siaga dan Penyekatan Jalur Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan berhasil Diungkap Polresta Cirebon
Polresta Cirebon gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mu’awanah Sedong

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB