KETUA DPC LSM PERKARA GUNUNGSITOLI LAPORKAN KEPALA SEKOLAH ORAHILI TANÖSAE’Õ

 

Gunungsitoli | Detikkasus.com – Terkaitnya laporan dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan anggaran dana bos sekolah dasar Negeri No: 076674 Orahili tanõsae’ö kecamatan Gunungsitoli Alo’oa kota Gunungsitoli pada semester ke II Tahun ajaran 2014/2015 dan semester ke I tahun ajaran 2015/2016 yang diduga yang dilakukan oleh kepala sekolah Drs. FAOZANOLO ZENDRATÖ dan bendahara sekolah, NIBERIA ZENDRATÖ diduga bahwa bersama-sama melakukan penyalahgunaan dana bos tersebut.

Sesuai hasil investigasi DPC PERKARA GUNUNGSITOLI an : AFDIKA P. LASE bahwa menemukan kejanggalan dalam penyalahgunaan dana bos yaitu :

Baca Juga:  Sambang Kerumah Warga Aiptu Ketut Sutono Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Pada RKHS (Rencana kegiatan dan anggaran sekolah) dalam Pengadaan ATK ada 35 item yang harus dibelanjakan, namun masih ada beberapa item yang belum dibelanjakan atau belum terlaksana tapi justru memuat harga yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, guna memenuhi jumlah pemakaian anggaran (penggelembungan harga).

RKHS terdapat rehabilitas jamban/wc guru namun kenyataanya belum terlaksana sama sekali tapi jasa servis/upah tukang sudah dibayarkan, sedangkan yang dikerjakan hanya bagian yang tersumbat pada saluran wc.

Lanjut… Pada pembelian minuman guru setiap hari diduga rekayasa dan terjadi penggelembungan harga. Untuk itu dalam pembayaran rekening listrik direkayasa, dalam pengembangan sarana dan prasarana sekolah belum terlaksana.

Baca Juga:  Wabup Temui Masyarakat Tapunghulu Safari Ramadhan Pemkab Kampar

Anehnya pada RAPBS terkait pengembangan standart proses belum terealisasi.

Kepala sekolah dan bendahara memiliki hubungan keluarga dekat (saudara kandung) dengan demikian ini sangat di khawatirkan terjadinya KKN karena dugaan keras dan  merugikan uang Negara atas perbuatan oknum kepala sekolah.

Dengan beberapa temuan dari LSM PERKARA Gunungsitoli maka hal tersebut telah di laporkan kepada Kapolres Nias.

Ketika hal ini di konfirmasi kepada Ketua DPC LSM PERKARA Gunungsitoli mengatakan bahwa kami mengkonfirmasi kepada pihak Kapolres Nias satuan intelkam bahwa sampai sekarang belum ada realitas yang dilimpahkan ke unit III Tipikor Reskrim Polres Nias, dan hal ini pihak inspektorat Gunungsitoli tidak bisa memberikan hasil audit sehingga hal ini ada kongkalikong antara kepala sekolah dengan pihak inspektorat.

Baca Juga:  Kepedulian Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Terhadap Bayi Yang Ditinggalkan di Tempat Penitipan Anak.

Dengan ini kami dari LSM Meminta kepada pihak Polres Nias agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memberikan SP2HP. Tutur…. Afdika P. Lase. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *