Berita Polisi | Polres Sintang Tangkap 3 Pemilik Kayu Illegal.

Detikkasus.com – Polda Kalbar Polres Sintang – Polres Sintang amankan 3 pria yang diduga pelaku pemilik kayu hasil ilegal logging di kawasan Desa Suka Jaya Dusun Panti Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.

“Ketiga pria yang diduga memiliki kayu tersebut telah diamankan di Polres Sintang untuk penyelidikan lebih lanjut” ujar Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, SIk, MH

Baca Juga:  Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan IRT di Pantai Tulung Beliung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan dilakukan personel Polsek Tempunak di Desa Suka Jaya Dusun Panti Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dicurigai saat anggota Polsek Tempunak melaksanakan patroli diwilayah hukum Polsek Tempunak.

Baca Juga:  Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Rutin Dilaksanakan

“Petugas menemukan tumpukan berbagai jenis kayu campuran berbagai ukuran dipinggir jalan menuju ke Dusun Panti Raya Desa Suka Jaya Kecamatan Tempunak” ujarnya lagi.

Pihaknya juga menyita barang bukti yakni 1  unit mesin chainsaw berserta 420 ( Empat ratus Dua puluh ) kayu campuran berbagai jenis dan ukuran.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Laksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) Tahun 2019

Menurutnya tentang dugaan tindak pidana terhadap pelaku karena memiliki,menguasai, menyimpan  hasil hutan yang diperoleh dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 87 ayat 1 huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

 

(Alex – Chintya)

Rilis Berita Humas Polres Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *