Seputar Hukum dan Kriminal Sidoarjo, detikkasus.com, Waktu kejadian pada hari minggu tgl 22 April 2018 sekitar jam 19.30 wib jelang malam
Tersangka Nama AHMAD SHOLIKUDIN umur 36 Th, Laki laki, Swasta, Islam, alamat: Desa Terungkulon RT/RW. 04/01, Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo,kala ini tempat kejadian perkara penangkapan Desa Candi Negoro Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.
Dengan dibantu segenap saksi, BRIPKA M. MAHRUS, 37 th, Polri, Aspolsek Gedangan?
NOVAN ARGADIYAN, 29 Th, Swasta, Islam, Terungwetan RT/RW. 04/02 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
Jajaran Reskrim Polsek gedangan berhasil mengamankan dan menyita, 12 Plastik @ 1000 Butir Pil Dobel L dan 257 biji (12.257- dua belas ribu dua ratus lima puluh tujuh butir pil Double L) uang tunai sebesar Rp.1.814.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Rupiah)dan HP Nokia warna hitam.
Kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 22 April 2018 sekira jam 19.00 wib pelapor bersama dengan BRIPKA MAHRUS dan BRIPTU DEDI ANGGORO mendapatkan informasi dari warga melalui telpon bahwa di Desa Terungkulon Kecamatan Krian Sidoarjo ada anak muda yang sering transaksi atau mengedarkan pil Double L,kemudian pelapor dengan beberapa anggota Polsek Gedangan merespon laporan dari Masyarakat tersebut serta dapat menangkap dan mengamankan seorang laki – laki yang bernama NOVAN ARGADIYAN beserta barang bukti berupa 18 (delapan belas) butir pil Double L Kemudian dilakukan pengembangan bahwa pil Double NOVAN ARGADIYAN di beli dari saudara AHMAD SHOLIKUDIN dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
selanjutnya pelapor melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama AHMAD SHOLIKUDIN dengan barang bukti berupa 12 (dua belas) platik @ 1000 butir Pil Duble L, satu plastic berisi 257 (dua ratus lima puluh tujuh) butir pill Double L, plastik kecil berisi pil Double L 50 butir , uang tunai sebesar Rp.1.814.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), HP Nokia warna hitam, dan diamankan ke Polsek Gedangan guna penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di langgar oleh tersangka jelas,
Tanpa Ijin membawa , menyimpan, menggunakan dan mengedarkan obat jenis Double L sebagai mana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009. Sementara Kapolsek gedangan AKP Heri Susanto mengatakan untuk saat ini tersangka langsung kami tahan di polsek,celetuknya,”sulton