Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi – Loket pembuatan surat izin mengemudi ( SIM ) Sat Lantas Polres Melawi kedatangan seorang ibu paruh baya yang tidak mau disebutkan namanya, yang membuat kita kagum sekaligus terharu adalah karena ibu tersebut dalam keadaan pemulihan sakit yang dideritanya. Akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya beberapa bulan yang lalu, penuh kesadaran akan pentingnya tertib dalam berlalu lintas serta tertibi semua ketentuanya, ibu paruh baya tersebut datangi Polres Melawi dengan diantar suaminya menggunakan tongkat penyangga mendatangi loket pendaftaran SIM, Senin (23/4/2018) pagi.
Dijelaskan oleh ibu tersebut bahwa SIM C yang dia miliki akan berakhir masa berlakunya dan sekarang kondisi dalam penyembuhan dari sakit, katanya.
“Saya tetap akan urus adminitrasi SIM C yang saya miliki, walaupun sekarang saya dalam keadaan sakit akibat kecelakaan kemaren, harapan saya bila sudah sembuh dari sakit nanti SIM C yang saya miliki masih berlaku masanya. Saya merasa bangga dan senang memiliki surat ijin mengemudi ini dan saya walaupun bagaimanapun akan selalu patuh serta tertib dalam berlalu lintas, paparnya.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas AKP Aang Permana, S.Ip menjelaskan menyikapi momen seperti diatas, pemohon Surat Ijin Mengemudi ( SIM) untuk semua lapisan masyarakat yang berkebutuhan khusus sudah kami lengkapi seperti kursi roda di tempat pendaftaran pemohon SIM, bahkan ruang ibu menyusui anaknya juga sudah Polres Melawi siapkan, jelasnya.
“Teladan ibu tersebut harus perlu kita contohi karena keselamatan dalam berlalu lintas harus didahuli dengan ketertiban baik tertib dalam berlalau lintas maupun tertib dalam administrasinya, dua hal ini harus seimbang karena kecelakaan lalu lintas dimulai dari pelanggaran. Saya menghimbau serta mengajak masyarakat Kabupaten Melawi untuk menjadi Pelopor Keselamatan dalam berlalu lintas, dengan kondisi apapun dan dalam keadaan apapun keselamatan harus yang utama, tegasnya.
Lebih jauh Aang menjelaskan, jangan sampai lupa kelengkapan berkendara meliputi jati diri seperti SIM, STNK dan bagi mobil atau angkutan umum harus disertai bukti KIR, (penelitian berupa pengujian kendaraan), sedangkan untuk kelengkapan kendaraan meliputi lampu utama, lampu sent, spion, kenalpot standar dan helm standart SNI, pesannya.
( Alex – Herno )
Humas Polres Melawi.