Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Rabu tanggal 17-08-2017, Mantri Pasar Kutorejo Kabupaten Mojokerto Faktur telah di datangi masa wanita ibu ibu masyarakat Desa Kutorejo kurang lebih sekitar 20 orang untuk tidak membuang limbah air pasar yang bau menyengat di depan Rumah mereka, pasalnya sudah berulang kali masyarakat sangat resah.
Dengan adanya aduhan dari masyarakat dan pemilik kios kepada awak media jejak kasus.
Hingga Tem Jejak Kasus pun turun lapangan untuk mengkroscek kebenarannya, ternyata tim sus banyak menemukan aturan aturan yang tidak sesusi dengan prosrdur yang ada.
Pedagang kaki 5 itu pun harus bayar Rp.1500.000, itupun yang di bawah tangga, dalam penarikan RETRIBUSI tidak di beri karcis.pedagang kaju 5 pagi RESTRIBUSINYA.4000.sore.4000.
Seharusnya pedagang kaki 5 yang berada di depan pasar itu harus pakek rombong supaya bisa teratur dan bersih .bukan magrok atau bikin tendo dan menetap di situ .
para pemilik kios sudah protes ke mantri tapi sama sekali tidak ada tanggapan.
Diduga mantri kurang bijak dalam mengatur pasar.para pemilik kios banyak yang mengeluh keluhan mereka tudsj pernah di hiraukan oleh nantri .
Kios mereka sangatlah sepi karna tertutup oleh pedagang kaki 5, Masayarakat banyak yang membutuhkan tempat untuk mencari nafkah.
Pemerintah pun menyrdiakan tenpat untun nasyarakat bukan untuk di jual tempat tempat itu.
Apa lagi pasar yang tidak ada papan namanya pasar atau apa, Adapun proyek pembangunan pasar Kutorejo yang didanai.APBD pemkab Mojokerto mulai bikin masyarakat resah .dalam pembangunan proyek juga tidsk ada plang borny.juga tidak di tutup seng sengingga mengganggu masyarakat.
diduga pihak rekanan mengerjakan kurang kordinasi penghuni pasar atau tidak sesuai dengan metode pelaksanaan juga kurang kordinasi antara rekanan dengan konsultan pengawas.
Dishub terkait dalam hal ini: DISPORINDAG pem kab.Mojokerto belum turun untuk melihat perkara selaku.solosi cepat sebelum permasalahan bertambah keru. (tim).