Berita Polisi | Kapolsek Belimbing Berhasil Mediasi Untuk Meredam Amarah Warga Yang Melakukan Pemagaran Jalan PT. SIP..

 

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi, – Kapolsek Belimbing Iptu Hariyanto, S. Sos memimpin mediasi antara pihak PT. Semboja Inti Perkasa (SIP) dengan warga masyarakat Desa Pemuar Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, Jumat ( 20/4/2018 ) pagi.

 

Mediasi tersebut juga dihadiri oleh pihak perusahaan PT. Semboja Inti Perkasa sebanyak 3 orang, 10 Personil Polsek Belimbing, perwakilan Koramil Pemuar Kopda Sugiarto, Kepala Desa Pemuar Sumardi, Tokoh Pemuda Desa Pemuar saudara Andi beserta perwakilan masyarakat sebanyak 10 orang.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sambangan Tatap Muka dengan Warga

Kepala Desa Pemuar saudara Sumardi menyampaikan kekecewaan masyarakat karena Manajemen PT. SIP tidak menanggapi sebanyak 38 orang warga pemuar yang memenuhi kriteria Perusahaan yang sudah diajukan oleh warga masyarakat kepada pihak PT. SIP dan dianggap mementingkan masyarakat dari luar daerah yang bekerja di Perusahaan tersebut, warga asli Pemuar tidak diperhatikan, katanya.

Dikhawatirkan terjadinya hal-hal yang semakin besar Kapolsek Belimbing langsung mengambil tindakan dan mendatangi lokasi Pemagaran tersebut.

Kapolsek Belimbing Iptu Hariyanto, S. Sos menghimbau warga agar tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat Pemuar pada umumnya, kami juga meminta waktu satu minggu untuk melakukan koordinasi dengan pihak manajemen Perusahaan SIP terkait keputusan yang akan diambil oleh manajemen Perusahaan terhadap penerimaan karyawan tersebut.

Baca Juga:  Senator Fachrul Razi bersama PPWI Lhokseumawe Berbagi Masker dan Bahan Pangan

“Setelah melalui proses mediasi yang cukup alot serta panjang, akhirnya pagar berhasil dibuka dan akses jalan kembali lancar, ungkapnya.

Hariyanto menambahkan apabila masyarakat ada permasalahan dengan pihak perusahaan atau sesama masyarakat jangan pernah berbuat semaunya seperti ini lagi, karena hal seperti ini dapat membuat permasalahan yang lebih besar lagi, bukan hanya antar pemagar dengan pihak perusahaan saja yang bermasalah, tetapi masyarakat yang beraktivitas melewati jalan tersebut sehari-harinya dengan ada pemagaran seperti ini masyarakat tidak bisa melintas kedaerah tujuan, hal seperti ini sudah barang tentu menyebabkan gesekan antara masyarakat, yang menyebabkan permasalahan baru, terangnya.

Baca Juga:  Undang-Undang Lalu Lintas - Detik Kasus.

( Alex – Oktavianus )

Berita Humas Polres Melawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *