Detikkasus.com | TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 4 pelaku judi Qiu-qiu di sebuah pondok yang berlokasi di Jln. Baru Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung pada Kamis siang (19/4/2018) sekira pukul 13.30 wib.
Para pelaku judi yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah WR (Lk 45), IN (Lk 24), HR (Lk 37) dan RI (Lk 28), mereka adalah warga Desa Petapahan Jaya yang berprofesi sebagai buruh.
Pengungkapan kasus judi ini berawal pada Kamis siang (19/4/2018) sekira pukul 13.30 wib, saat itu anggota Polsek Tapung tengah berpatroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi perjudian jenis Qiu qiu di sebuah pondok yang berlokasi di Jln. Baru Desa Petapahan Jaya.
Atas informasi ini, tim patroli Polsek Tapung langsung menuju lokasi yang diinformasikan ini dan menemukan 4 orang pria tengah bermain judi dengan menggunakan kartu gaple (kabuki) beserta uang taruhan.
Petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Tapung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ke-4 tersangka kasus perjudian ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin).