Seputar Kalbar | Program Strategis BPN Sasar tiga Kecamatan.

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional lewat program strategisnya di Sekadau dalam 2018 akan menargetkan 11.394 bidang. Hal ini disampaikan Keoala ATR/BPN Sekadau kepada Detik kasus pada 19/4 di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dituturkan PTSL 2018 tetap berlanjut dengan penerbitan sertifikasi sebanyak 5.300 persil di tiga kecamatan yaitu:Kecamatan Sekadau Hilir,Desa Sungai Ringin 1000.bidang.Desa Mungguk 500 bidang. Kecamatan Sekadau Hulu,Desa Sungai Sambang 1000 bidang. Desa Cupang Gading 1000 bidang. Desa Nanga Menterap 500 bidang. Kecamatan Nanga Taman,desa Nanga Kiungkang 500 bidang dan Desa Tapang Tinggang 250 bidang. Ujar Zulfitriansyah.

Baca Juga:  Menggelar Razia Untuk Tingkatkan Tertib Lalu Lintas

Disamping PTSL diatas,kegiatan PTSL lintas sektoral dengan target 550 bidang meliputi Sertifikat petani 400 bidang. Sertifikat UKM 150 bidang.

Sedangkan Redistribusi Tanah Objek Landreform sejumlah 6.050 bidang di dua kecamatan:
Kecamatan Nanga Mahap di Desa Nanga Mahap 1000 bidang, desa batu pahat 700 bidang, desa Tembesuk 700 bidang, desa Tamang 1000 bidang, desa Nanga Suri 500 bidang dan desa Sebabas 650 bidang.

Baca Juga:  Amankan Warga Beribadah Minggu, Polsek Seririt Laksanakan Pam Lokasi dan Arus Lalulintas

Kecamatan Sekadau Hulu berada di dua lokasi:Desa Nanga Pemubuh 750 bidang. Desa Tapang Perodah 750 bidang.

Sertifikat barang milik negara meliputi 44  jalan nasional.Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilihan, Penggunaan dan PemanfaatanI  Tanah(IP4T) diluar kawasan hutan sejumlah 2000 bidang dengan lokasi kecamatan Nanga Taman yaitu Desa Pantok 500 bidang, Desa Meragun 500 bidang,Desa Nanga Taman 500 bidang. Desa Rirang Jati 500 bidang. Pungkas Zulfitriansyah.

Baca Juga:  Polisi Amankan Dan Kawal Kirab Api PON XXI Aceh-Sumut 2024

Pada kesempatan ini disampaikan PTSL 2017 telah rampung dan sertifikat sudah di distribusikan kepada pemiliknya, masih terus dibagikan saat ini, ujarnya. Terkait tujuan program ATR/BPN disampaikan, “sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat karena bisa menambah nilai ekonomis tanah, dan kepastian hukum juga meminimalisir sengketa pemilikan tanah” pungkasnya./jonnipurba/DK/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *