detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Sosialisasi penertiban bangunan liar yang diadakan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana (BBWSPJ) yang menggandeng pemerintah Kecamatan Wonosalam, di Balai Desa Trengguli, Kamis (19/04/2018).
Sosialisasi dilakukan oleh Dinas PU TARU Kabupaten Demak yang didampingi dinas terkait serta diikuti pemilik PKL yang menempati lahan BBWS Pemali Juwana prop. Jateng dan lahan RMJ ( ruang muka jalan ) Bina Marga Jateng di sepanjang jl. Raya Demak kudus tepatnya desa Trengguli dan Mranak kec. Wonosalam.
Sosialisasi dipimpin oleh Dinas PU TARU Kab Demak Drs.Sutrisno didampingi Dra. Sri Utami camat Wonosalam, Pelda Subur Sadono yang mewakili Danramil 03 Wonosalam,Kapolsek Wonosalam AKP Nurmidi, Rahmat Sunoko perwakilan Bina Marga Prop. Jateng, Slamet Wododo perwakilan Bina Marga prop. Jateng, Wasito dari PSDA ( pengelola sumber daya air ) kudus, Subekhi kades Trengguli kec. Wonosalam dan Ibu Suwarti kades Mranak kec. Wonosalam.serta Syarip ketua paguyuban karaoke di kawasan trengguli kec. Wonosalam.
Lebih kurang 100 0rang perwakilan PKL Bantaran sungai Pelayaran mendengarkan penjelasan Dinas Putaru Kabupaten Demak diantaranya pemanfaatan tanggul disebelah kanan kiri sungai Pelayaran tersebut. Dijelaskan bahwa sungai tersebut sebagai ketahanan air untuk ketahanan / kedaulatan pangan digunakan juga sebagai kantong lumpur. Tanggul disebelah kanan kiri jalan adalah jalan inspeksi untuk pengerukan lumpur, serta Pemkab Demak rencananya akan menata ulang para PKL sesuai dengan profesi pedagang.
Pihak satpol pp meminta kepada para PKL untuk segera membongkar bangunan yang berada ditepi tanggul kali Pelayaran maksimal tgl 25 April 2018 terkait dengan himbauan pembongkaran yang sudah dilayangkan kepada para PKL sebanyak 3 kali. Pihak satpol pp juga menegaskan bahwa apabila tanggal 26 April 2018 para PKL belum membongkar, Satpol PP Demak dan Team akan mendatangkan Begu untuk membongkar.
Tiga teguran yang sudah dilayangkan pada tanggal 7 Februari2018, teguran ke 2 tanggl 16 Maret 2018 dan teguran ke 3 pada tanggl 23 Maret 2018 dirasa sudah cukup untuk melakukan pembongkaran namun pihak Pemkab memberikan toleransi pembongkaran kepada para PKL sampai dengan 25 April 2018.
Perwakilan pedagang memberikan tanggapan bahwa PKL rata rata sudah menempati lokasi 18 tahun lamanya dan sudah menjadi pendapatan sehari-hari serta Memohon kepada Pemkab Demak untuk memberi solusi mencarikan tempat yang baru.
Babinsa Koramil 03/Wonosalam Serma Supartono melakukan kegiatan monitoring sosialisasi tersebut, selama kegiatan berlangsung berjalan dengan lancar serta kondusif. (Jul/Tim9)