Propinsi Jatim – Kabupaten Pamekasan – Orang nomor satu di Jawa Timur yakni Gubernur Jawa Timur Soekarwo, telah menunjuk Wakil Bupati Pamekasan Halil Asyari sebagai pelaksana tugas sebagai Bupati di Pamekasan, Keputusan ini tertuang dalam surat perintah tugas nomor 131/1373/011.2/2017. Dan diserahkan oleh beliau langsung Bapak Soekarwo kepada Halil di ruang kerjanya pada hari senin tanggal 14/8/2017 kemaren.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Pamekasan, Supriyanto mengatakan, segala kewenangan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sudah diambil tugas oleh Wakil Bupati Pamekasan sejak tanggal 11 Agustus, berdasarkan surat yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur.
“Kalau suratnya tertanggal 11 Agustus kemarin. Namun baru diserahkan hari ini oleh Gubernur,” kata Supriyanto kepada Kompas.com.
Mantan Camat Palengaan ini menambahkan, selama menjalankan tugas, Halil tetap berkoordinasi dengan Bupati Pamekasan. Bahkan hasilnya juga dilaporkan kepada Bupati Pamekasan.
Didalam surat Gubernur tertuang dan menyebutkan bahwa Wabup Halil harus tetap koordinasi dengan Bupati,” sebutnya.
Seperti diberitakan, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dana desa pada Rabu minggu bulan agustus lalu.
Selain Bupati Pamekasan, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Pamekasan, Kepala Inspektorat Pamekasan beserta Kepala Bagian Administrasi, Kepala Desa Dasok Kecamatan Pademawu Pamekasan. Selanjutnya KPK- Komisi Pemberantas Korupsi juga telah mengamankan barang bukti (BB), uang suap Rp 250 juta dalam OTT di rumah Kajari Pamekasan. (JK-1).