Detik Kasus – Setelah Bupati Pamekasan Achmad Syafii Ditangkap KPK, Gubenrnur Jatim Nenunjuk Halil Asyari sebagai Pelaksana Kabupaten.

Minggu, 20 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propinsi Jatim – Kabupaten Pamekasan – Orang nomor satu di Jawa Timur yakni Gubernur Jawa Timur Soekarwo, telah menunjuk Wakil Bupati Pamekasan Halil Asyari sebagai pelaksana tugas sebagai Bupati di Pamekasan, Keputusan ini tertuang dalam surat perintah tugas nomor 131/1373/011.2/2017. Dan diserahkan oleh beliau langsung Bapak Soekarwo kepada Halil di ruang kerjanya pada hari senin tanggal 14/8/2017 kemaren.

Baca Juga:  Door To Door Sambangi Warganya Guna Sampaikan Informasi Situasi Kamtibmas Desa Binaan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Pamekasan, Supriyanto mengatakan, segala kewenangan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sudah diambil tugas oleh Wakil Bupati Pamekasan sejak tanggal 11 Agustus, berdasarkan surat yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur.

“Kalau suratnya tertanggal 11 Agustus kemarin. Namun baru diserahkan hari ini oleh Gubernur,” kata Supriyanto kepada Kompas.com.

Mantan Camat Palengaan ini menambahkan, selama menjalankan tugas, Halil tetap berkoordinasi dengan Bupati Pamekasan. Bahkan hasilnya juga dilaporkan kepada Bupati Pamekasan.

Baca Juga:  Sarjana & Mahasiswa Satukan Visi Menghadap Pesta Rakyat

Didalam surat Gubernur tertuang dan menyebutkan bahwa Wabup Halil harus tetap koordinasi dengan Bupati,” sebutnya.

Seperti diberitakan, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dana desa pada Rabu minggu bulan agustus lalu.

Baca Juga:  Polsek Banjar Laksanakan Patroli Menyasar Daerah Rawan Kriminalitas

Selain Bupati Pamekasan, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Pamekasan, Kepala Inspektorat Pamekasan beserta Kepala Bagian Administrasi, Kepala Desa Dasok Kecamatan Pademawu Pamekasan. Selanjutnya KPK- Komisi Pemberantas Korupsi juga telah mengamankan barang bukti (BB), uang suap Rp 250 juta dalam OTT di rumah Kajari Pamekasan. (JK-1).

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB