Seputar Kalbar | Aktifitas Galian C di Sekadau Hilir tak tersentuh aparat.

Dok Foto Detikkasus.com Lokasi Tambang

Detikkasus.com – Sekadau – Kalbar, Beroperasinya galian C terutama batu-batuan di Sekadau Hilir sejauh ini terus berlangsung dan berpindah tempat. Berdasarkan pemantauan Detik kasus pada 14/4 di wilayah Sekadau Hilir ada dua lokasi yang menjadi kegiatan galian C tersebut.

Menurut Ardianto(52 th)  warga desa Engkersik yang berdekatan dengan aktifitas galian C tersebut, pada 14/4 kepada Detik kasus mengeluhkan’sudah ada 5 tahun kegiatan ini memang saya dengar belum ada izin,tapi kok bisa kerja alat beratnya’tuturnya.
Kenapa dibiarin ,ujarnya.pada kesempatan ini Ardianto berharap ada upaya dari penegak hukum untuk menfhentikan aktifitas itu, ada apa dengan aparat? tanya Ardianto di rumahnya.

Baca Juga:  Buka Lomba Burung Puter Pelung Tingkat Jatim, Walikota Harap Eksistensi Kian Diminati

Pada beberapa waktu lalu kepala Dinas Pertambangan Energi dan Mineral Kalimantan Barat Alfridus mengatakan ancaman bagi pelaku galian C illegal yang tidak memiliki IUP, IPR, IUPK ancaman penjara 10 thn dan denda Rp. 10 Milyar hal ini diatur dalam UU No 4/2009/tentang pertambangan .Dan semua fihak harus mematuhi UU tetsebut, tidak ada aturan yang lebih tinggi dari Undang-Undang tegasnya./jonnipurba/DK/

Baca Juga:  Percepat Penanganan Covid 19, Danrem 081/DSJ Terima Arahan Dari Pangdam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *