Bhabinkamtibmas Tegaskan Sanksi Pidana Pada Saat Beri Himbauan Lakukan Patroli Lokasi Rawan Karhutla,

detikkasus.com | Polda Kalbar Polres Sintang, Polsek Kelam – Mengantisipasi resiko kebakaran hutan dan membuka ladang dengan cara membakar khususnya pada saat musim kemarau, personil Bhabinkamtibmas Polsek Kelam Permai Polres Sintang lakukan patroli untuk memantau lokasi yang rawan kebakaran serta memberikan himbauan karhutla untuk mengurangi dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kelam Permai. Rabu (18/04/2018)

“Kami melaksanakan patroli dan memantau lokasi yang rawan kebakaran serta menyampaikan himbauan karhutla untuk meminimalisir dampak buruk yang di sebabkan pembukaan lahan pertanian/perkebuan oleh warga masyarakat dengan cara dibakar,” terang Bripka Yohanes.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bulian Himbau Pengungsi Agar Tetap Waspadai Harta Benda di Rumah di Tinggal Ngungsi

Lebih lanjut, Kanit Binmas menyampaikan bahwa patroli ini juga dimaksudkan untukĀ  menyampaikan Kampanye Anti Karhutla kepada setiap warga yang ditemui, sehingga dari satu warga bisa disampaikan lagi kepada warga lainnya secara berantai, karena permasalahan Karhutla ini merupakan persoalan yang kerap kali terjadi saat memasuki musim kemarau.

“Oleh sebab itu, maka pemerintah melalui petugas kepolisian hingga ketingkat paling bawah berkewajiban untuk menyampaikan sosilisasi dan himbauan kepada warga masyarakat tentang dampak buruk karhutla,” tambahnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Harmonisasi Hubungan Antara Polri dengan Masyarakat Sat Lantas Polres Buleleng Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial

Kapolsek Kelam Permai Iptu Hariyanto saat dikonfirmasi menyatakan bahwa selain melaksanakan patroli lokasi rawan kebakaran, para Bhabinkamtibmas juga menyampaikan larangan dari pemerintah terkait Karhutla serta sanksi pidananya. Sesuai dengan Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf d , pasal 78 ayat (3) , pasal 78 ayat (4).

“Kita berharap semua warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Kelam Permai memahami dan menyadari bahwa dari perbuatan yang dilakukan terkait pembakaran hutan, lahan dan kebun dapat dikenakan sanksi pidana, hal ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sambangan Datakan Anak - Anak Pengungsi Karangasem Yang Masih Sekolah

Masih menurut Iptu Hariyanto, setelah dilakukan kegiatan patroli dan himbauan karhutla diharapkan masyarakat kita lebih paham dan sadar tentang dampak buruk karhutla ini sehingga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang membuka lahan petanian dengan cara membakar,” pungkasnya. ( Alex ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *