Seputar Kalbar | Sat Reskrim Polres Melawi Tangkap 3 Pelajar Tersangka Curanmor.

 

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi, – Seiring perkembangan dunia tindak kejahatan dimuka bumi, bukannya semakin menurun melainkan bertambah tinggi. Bahkan trend kejahatan, pelaku didominasi oleh kalangan pelajar. Seperti yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Melawi, selasa ( 17/4/18) siang. Dengan ditangkapnya 3 tersangka yang tergolong masih dibawah umur.

Dua orang tersangka yang berstatus pelajar kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) dan satu tersangka tamatan SMP namun tidak bersekolah lagi, sudah menjadi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Identitas pelaku yang diringkus masing-masing, Hd als Hn (17) laki-laki, alamat Desa Mawang Mentatai Kecamatan Menukung, Ad (17) laki-laki, Desa Mawang Mentatai Kecamatan Menukung dan DA als Ud (17) laki-laki, Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh.

Baca Juga:  FPR Bengkulu : Usut Dugaan Kasus Jalan Di Tempat

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri, S. H menyampaikan “Otak dari jaringan ini adalah Ad (17) sedangkan temannya Hn (17) dan DA als Ud (17) bergantian ikut melakukan tindak pidana curanmor tersebut. Artinya ketiga tersangka ini dalam menjalankan aksinya tidak pernah bersama namun selalu melibatkan Ad (17), ungkap AKP Samsul Bakri, Kasat Reskrim Polres Melawi, Rabu (18/4/2018 ) pagi.

Samsul mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap para tersangka curanmor sedikitnya sudah empat kali berhasil menggasak motor. Modusnya pun tetap sama apabila menemukan kendaraan sepeda motor terparkir dan tidak dikunci stang, tersangka langsung mendorong motor tersebut sampai kekosannya, jelasnya.

Lebih jauh Samsul mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari keterangan para korban bahwa sepeda motor yang hilang memiliki ciri-ciri khusus, kemudian team lidik Sat Reskrim Polres Melawi melakukan penyelidikan menemukan foto yang diduga motor yang hilang tersebut sedang diduduki oleh pelaku, selanjutnya team lidik menelusuri indentitas dan keberadaan pelaku, pada hari selasa tanggal 17 april 2018 sekitar pukul 10.30 wib team lidik melihat yang diduga pelaku melintas dijalan juang kemudian team melakukan pengejaran terhadap pelaku, didepan toko sampurna team lidik berhasil meringkus pelaku Hd als Hn (17) dan melakukan pengembangan kasus didapati dua pelaku lainnya lagi yaitu Ad (17) dan DA als Ud (17), dari tangan para pelaku didapati barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Melawi guna proses Hukum lebih lanjut, tegasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Tejakula dan Kepala Desa Sambirenteng Mediasi Permasalahan di kawasan Villa Alamanda

Kasubbag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro menyikapi kejadian tersebut berpesan agar masyarakat menyadari tindakan kejahatan itu terjadi bukan karena niat saja namun karena peluang dan kesempatan untuk melakukan tindak pidana, oleh sebab itu mari kita bersama-sama membatasi ruang gerak dari para pelaku kriminalitas ini dengan cara peduli terhadap sesama maupun kepada harta benda yang kita miliki simpanlah barang berharga ditempat yang teraman, semoga para tersangka menyadari kesalahannya dan tidak lagi kita jumpai pelaku tindak pidana yang dialami oleh anak dibawah umur maupun menjadi korban dari tindak pidana, pesannya.

Baca Juga:  Kanit Binmas dan Anggota Sambangi Bengkel Motor dan Berikan Pesan Kamtibmas

( Alex – Oktavianus )

Rilis Berita Humas Polres Melawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *