Detikkasus.com | Polda Kalbar – Pontianak, Pidana Kejahatan dengan kekerasan seperti jambret, dan perampokan tentunya menimbulkan keresahan dimasyarakat luas, karenanya akibat dari tindak kejahatan itu sangat merugikan masyarakat seperti materi dan korban jiwa berupa luka luka dan hilangnya nyawa, hal itu disebabkan karena faktor ekonomi, dendam, perkelahian maupun latar belakang lainnya berlangsung secara spontan maupun terencana.
Diskrimum Polda kalbar dan satreskrim jajaran berupaya dengan optimal melakukan pengungkapan kejahatan tersebut dengan menggunakan metode ilmiah Scientific Crime Investigation (SCI) mulai dari melakukan olah TKP untuk mengangkat sidik jari laten, analisa CCTV, merumuskan motif dan Profil tersangka hingga metode penangkapan yang dilakukan secara profesional dan prusedural.
Pada Press Conference bertempat diruang kemitraan Polda Kalbar pada Jum’at 13 april 2018 pukul 10.00 wib. Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, SH. MH menyampaikan, pengungkapan kasus Curas dan pembunuhan pada tahun 2018 yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalbar dan Satreskrim Polda Jajaran yang dimulai dari 1 januari hingga sekarang.
Kasus Curas dengan jumlah laporan 41 LP dan kasus yang terungkap sebanyak 36 LP atau 87,8% dengan jumlah tersangka 33 orang, dengan modus operandinya tersangka merampas handphone korban sedang dipegang sebanyak 18 kasus, mermpas tas korban saat sedang berkendara sebanyak 9 kasus, merampok dalam rumah dan melukai 1 kasus, menodong dengan sajam 2 kasus, dan merampas sepeda motor korban sebanyak 2 kasus.
Sementara pada kasus pembunuhan dengan jumlah laporan 9 LP dan kasus yang berhasil diungkap sebanyak 6 LP atau 66,7 % dengan jumlah tersangka 10 orang, modus operandi tersangka yaitu perkelahian 3 kasus, penemuan mayat korban pembunuhan 3 kasus dan dendam pribadi 1 kasus
Dalam kesempatannya Kapolda kalbar menghimbau kepda seluruh lapisan masyarakat diwilayah hukum Kalimantan barat agar masyarakat tidak menciptakan kesempatan kepada pelaku dengan cara menelfon sambil berkendara, membawa tas jinjing bagi kaum ibu ibu atau wanita yang mudah dijangkau oleh perampas serta mengenakan perhiasan yang berlebihan, Kata kapolda.(Joko/Kabid Humas Polda)/jonnipurba/DK