Gagal Tunangan Akhirnya Dituntut Adat

 

Detikkasus.com | Kabupaten sintang, Propinsi Kalbar- Penyelesaian musyawarah pembatalan nikah akhirnya diselesaikan secara musyawarah, bertempat di kantor desa sungai ukoi,  kecamatan sungai tebelian, dihadiri kedua belah pihak ahli waris dan pengurus adat serta dipimpin langsung oleh kepala adat desa sungai ukoi (selasa, 17/04/18).

Akhir dari kegagalan bertunangan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan,  mengakibatkan pasangan yang sudah bertunangan ini memutuskan hubungan mereka secara sepihak, sehingga calon suami bernama Asus warga kampung Mansik, desa Merti Jaya Kecamatan Tempunak memutuskan dan memperkarakan ke Dewan Adat tingkat desa, karena merasa tidak terima dengan keputusan yang dibuat oleh calon istri atas nama Sefti warga Desa Sungai Ukoi kecamatan Sungai Tebelian, atas pembatalan tunangan ini.

Baca Juga:  Toko Saskia Sasaran Patroli Dialogis Polsek Tejakula

Kedua pasangan yang hadir di sidang adat ini,  sama-sama bersedia perkara ini di putuskan sesuai dengan jalur hukum adat, Kronologis kisah cinta antara keduanya berawal dari pertemuan dan perkenalan yang membuat keduanya jatuh hati, dan tumbuh benih-benih cinta, sehingga akhirnya ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan alias kawin secara resmi. Tapi rupanya setelah perjalanan waktu, si calon istri (sefti) merasa tidak cocok karena si-lelaki (Asus) selalu membuat pernyataan dan pembicaraan yang selalu menyinggung perasaan si-perempuan, bahkan selalu membuat kata-kata kebencian, sehingga pihak perempuan membatalkan pertunangan ini, tapi pihak laki-laki mengambil langkah untuk memperkarakan secara adat, karena dianggap membohongi dan tujuannya juga agar nama baiknya tidak jadi perbincangan di lingkungannya.

Baca Juga:  Detik Kasus Jambi | Menyalahgunakan Narkotika Jenis Shabu, Lelaki ini Di Gelendeng Polisi Sat Res Narkoba Polres Tabo.

Tidak berhenti disitu saja, karna perkara ini ditangani oleh dewan adat, maka keduanya wajib menerima keputusan adat, sehingga keputusannya yang sudah dimusyawarahkan melalui sidang adat adalah menjadi sah menurut adat setempat. (Tinus)

Baca Juga:  Pustu Lasiai Kerjasama PKM Panaikang Laksanakan Kegiatan Kelas Ibu Hamil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *