Detikkasus.com | EPUTAR JAWA TIMUR – KABUPATEN BANYUWANGI, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah ke PCNU Banyuwangi yang sudah dilaporkan Muhammad Yunus Wahyudi ke Kejati Jawa Timur, M Yunus mengatakan: Dirinya sudah diperiksa di penjara saat ditahan karena dilaporkan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh pihak PCNU Banyuwangi. Hal tersebut dijelaskan Muhammad Yunus Wahyudi di depan Kantor Kejari Banyuwangi, Senin (16/04/2018).
Baca Juga : BERITA UTAMA | M. YUNUS WAHYUDI DIPANGGIL KEJAKSAAN TINGGI JATIM.
Menurut Yunus, Atas ditahannya dirinya, Dikarenakan adanya tumpangan sebuah dugaan politik oleh Bupati Anas, “Anas yang memenjarakan Saya, oleh karena itu, Bupati Anas akan Saya balas.
Bupati Anas harus masuk penjara mas, Saya tidak pernah takut, Saya tantang langsung Bupati Anas, lebih benar mana di hadapan Tuhan dan masyarakat Banyuwangi? Saya atau Bupati Anas?”, ujar Yunus.
“Saya sebagai Presiden rakyat Banyuwangi bisa mencopot Bupati Anas terkait dengan dugaan korupsinya, kalau Bupati Anas tidak terima suruh laporkan Saya lagi, tak tiduri penjara lagi dan Saya yakin hukum Tuhan secepatnya akan memasukkan Anas ke dalam penjara,” ucap Yunus.
Masih kata M. Yunus, terkait Dana Bansos ke PCNU Banyuwangi yang jumlahnya sekitar Rp 16.955.000.000,- (Enam belas miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) ini tidak jelas kegunaannya atau Fungsinya, kata Yunus.
Saat ini M. Yunus sudah menemukan data-data yang valid sebagai barang bukti (Abb), Bahwa Dana tersebut dialirkan ke yayasan-yayasan yang fiktif, tidak ada yayasannya, ada yayasannya tapi tidak menerima, oknum-oknum di tubuh NU ini terlalu berani, memanfaatkan NU untuk kepentingan politik dan kepentingan pribadi.
“Saya pribadi sebagai warga NU tidak terima dan pada tanggal 21 ini saya akan mencalonkan diri sebagai Ketua NU Banyuwangi, Akan Saya rombak habis siapa yang jadi maling dan kucing garong,” ujar Yunus.
“Kemudian terkait Dana Bansos yang sudah dilaporkan ke Kejati Jatim, Saya sudah dipanggil Kejati Jatim, sudah 24
orang yang diperiksa dan 4 orang Pemda yang mengeluarkan dana Bansos tersebut juga diperiksa beserta pengurus-pengurus PCNU Banyuwangi lainnya,” tambah Yunus.
Baca Juga Selanjutnya: MELENGKAPI P21 M. YUNUS WAHYUDI DIPANGGIL KEJAKSAAN TINGGI JATIM.
https://jejak-kasus.com/melengkapi-p21-m-yunus-wahyudi-dipanggil-kejaksaan-tinggi-jatim/
“Saya meminta kepada Kajati Jatim untuk memeriksa Bupati Anas dan DPR,” pinta Yunus.
“Karena saat itu dana APBD devisit 175 miliar, mengapa harus mengeluarkan dana hibah sejumlah 95 miliar? Ini diduga permainan akal-akalan yang disponsori dan diaktor intelektuali oleh Bupati Anas,” kata Yunus.
Yunus berharap, Kejati Jatim harus urus tuntas tentang dugaan koruptor di tubuh NU yang ada diBanyuwangi.
“Kalau Kejaksaan masuk angin, saya sudah sumpah kemarin akan melakukan demo ribuan orang di depan Kejati Jatim,” tutup Yunus. (Tim9).