Detikkasus.com | KAMPAR – Menyikakapi maraknya peredaran Miras Oplosan yang telah memakan korban jiwa di beberapa daerah di tanah air beberapa waktu lalu, Jajaran Polres Kampar di akhir pekan kemarin (Minggu 15/4) melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan menggelar razia pada Toko dan Warung-warung yang diduga menjual dan menyediakan minuman keras.
Razia digelar disejumlah tempat di wilayah hukum Polres Kampar dengan melibatkan Polsek Jajaran, adapun lokasi dan sasaran razia yang dilaksanakan kemarin yaitu di Jalan Lintas Petapahan – Suram Desa Petapahan Kec. Tapung, Dusun Simpang Kare Desa Padang mutung, Pasar Air Tiris dan Desa Limau Manis Kec Kampar, Dusun Kualu Desa Tambang Kec. Tambang, Desa Merangin dan Desa Lereng Kec. Kuok, Desa Salo Kec. Salo, Desa Bukit Payung dan Suka Mulya Kec. Bangkinang, Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar.
Dari hasil razia ini telah disita ratusan botol miras berbagai merk karena tidak memiliki izin, antara lain 200 botol Anker Beer, 176 botol Guinness Beer, 332 botol Mansion. 40 botol Anggur Merah dan 2 ember Tuak, namun dari sejumlah tempat yang dirazia ini tidak ditemukan miras oplosan.
Terhadap Miras hasil razia ini telah diamankan di Polres Kampar dan Polsek-polsek yang menggelar razia dimana sebelumnya dibuatkan berita acara penyitaan atas miras tersebut, terhadap pemilik toko dan warung yang dirazia ini dihimbau oleh petugas untuk tidak lagi menjual minuman keras dan mereka membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada petugas Kepolisian.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK.MH melalui Kabag Ops Kompol Franky Tambunan ST saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Waka Polri beberapa hari lalu terkait maraknya peredaran miras termasuk miras oplosan yang telah memakan korban jiwa.
Lebih lanjut disampaikan Kabag Ops bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin, agar tidak ada lagi penjualan dan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar, jelasnya. (Arifin).