97 Orang di Tempat Karaoke Surabaya terjaring Patroli Yustisi.

Surabaya | Detikkasus.com

Covid 19 di berbagai Negara mulai menunjukan kenaikan seiring dengan berkembangnya Varian varian baru yang di temukan di sejumlah negara, di Indonesia tepatnya di Surabaya telah berbagai upaya dan kebijakan dibelakukan demi menangkalnya virus Covid 19 varian baru tersebut.

Malam ini ( 28/05/2021 ) Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Pemkot Surabaya ( Sat Pol PP ) Melaksanakan Patroli Yustisi, patroli kali ini dimaksudkan untuk menyisir tempat tempat yang buka melebihi aturan Jam Malam .

Baca Juga:  Detik Kasus | Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya Menjadi Korban Kebiadaban Bandar Narkoba.

Hasilnya Petugas Patroli Yustisi Malam ini menemukan Tempat Karaoke di jalan Pasar Kembang Surabaya Buka Melebihi aturan Jam Malam,.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA Pontianak Ikuti Upacara Peringatan HUT RI ke-77 Tahun 2022

Sejumlah Pegawai dan Pengunjung diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya, diantaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan,selanjutnya Mereka semua akan dilakukan Swab PCR keesokan harinya, bila ditemui ada yang positif akan dikarantina saat itu juga.

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K,M.T.C.P., pernah menyampaikan akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik / pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan Aturan aturan yang ada di PPKM Mikro,. (Tim Sembilan).

Baca Juga:  Peringati Hari Anak Nasional ke-39 di Kalbar, Bunda Paud Provinsi Kalbar Ajak Semua Pihak Jaga dan Lindungi Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *