MENANG PTUN PEMDA AKAN MENGANGKAT KEPALA DESA BARU.

Selasa, 27 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com
Dasrul Imran SH Kabag Hukum

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Masih teringat di dalam pemikiran masyarakat kabupaten Kaur permasalahan suara sama (Draw) terkait pemilihan Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Tahun 2015 lalu,yang mana pada saat itu pemilihan kepala desa dengan jumlah Empat orang Cakades,usai acara pemilihan kepala desa masing2 mendapat perolehan Suara sebagai berikut
1. Muslim mendapat 116 suara
2. Elian Susanto mendapat 77suara
3. Nurlian Efendi mendapat 116 suara
4. Agus Suparman mendapat 29 suara

pemilihan Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Tahun 2015 yang lalu terjadi perolehan dengan suara sama (Draw) yaitu nomor urut Satu atas nama Muslim perolehan suara 116 suara dengan nomor urut 2 atas nama Nurlian Efendi 116 Suara pada saat itu panitia pilkades menetapkan Muslim sebagai pemenangnya dengan berdasarkan paktor umur lebih tua.

Sehingga berujung pihak yang tidak menerima keputusan itu menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Baca Juga:  Kodim 0824 Serahkan Bantuan Dari Pendapatan Fun Bike HUT TNI Ke 73, Untuk Korban Bencana Palu Dan Sekitarnya Melalui Baznas Jember

Berdasarkan keterangan Cakades atas nama Nurlian Efendi merasa di rugikan atas keputusan Panitia pilkades Suka Banjar,Nurlian Efendi Memutuskan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur Hukum yaitu ke PTUN Bengkulu,yang bersangkutan beralasan berdasarkan Permendagri no 112 Tahun 2014 tetang Pemilihan Kepala Desa dan Perbup Kaur No 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman tata cara Pilkades sehingga PTUN Bengkulu
saya di putuskan menang karena berdasarkan pertimbangan Hukum PTUN Bengkulu telah mengambil putusan yaitu Putusan Nomor 08/G/2016/PTUN-BKL,Tanggal 24 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut,MENGADILI
Dalam Eksepsi:
-Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan BATAL Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-998 Tahun 2015 tertanggal 18 November 2015 tentang Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap,Kabupaten Kaur atas nama Muslim
3.Mewajibkan tergugat MENCABUT surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-998 Tahun 2015 tertanggal 18 November 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkat Desa Suka Banjar, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur atas nama Muslim
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 231.000,00

Baca Juga:  Jelang Hari Jadi Tuban Ke 724, Forkopimda Tuban Ziarah Ke Makam Leluhur

Selanjutnya dalam Putusan BANDING PTUN MEDAN saya menang kembali,dengan keputusan
Menimbang bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/Tergugat, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah di kuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PT.TUN Medan) dengan Putusan Nomor 196/B/2016/PT.TUN-MDN,Tanggal 8 Desember 2016 lalu.

Nurlian Efendi menambahkan pada Hari Kamis 15 Februari 2018 saya mendapat surat pemberitahuan Kasasi dari Mahkamah Agung RI bahwa dalam perkara gugatan saya menang sebagai mana dalam putusannya bahwa berdasarkan instrumen yuridis tersebut terdapat kekosongan hukum yang mengatur kriteria penetapan kepala desa terpilih untuk itu Hakim dapat menciptakan hukum dengan memperhatikan aspek pragmatis yaitu untuk kelancaran dan kemudahan pelaksanaan tugas sebagai kepala desa di perlukan pengalaman kerja di bidang pemerintahan,yang mana hal tersebut di miliki oleh Penggugat sebagaimana di pertimbangkan oleh kepala desa (judex facti) Oleh sebab itulah Penggugat harus di nyatakan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Kepala Desa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa harus di batalkan dan di perintahkan kepada tergugat untuk mencabutnya serta menerbitkan surat keputusan yang baru yang menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Suka Banjar terpilih.

Baca Juga:  Bersama Babinsa Bhabinkamtibmas Tejakuka Menghadiri Rapat Musrenbang Desa

Dasar pertimbangan tersebut di atas ternyata putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan selanjutnya
MENGADILI
– Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi BUPATI KAUR tersebut
– Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000,00
Dengan demikian saya mengharapkan kepada Pemda Kaur setelah mendapatkan salinan Putusan Kasasi agar melaksanakan Putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ujar nya.

Kepala Bagian Hukum Dasrul Imran SH kepada awak media 27/2 menyampaikan akan mematuhi keputusan PTUN Medan,sekarang masih dalam proses dan menunggu pak asisten dengan pak Sekda ujar Dasrul Imran.
(Reza)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB