Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Masih teringat di dalam pemikiran masyarakat kabupaten Kaur permasalahan suara sama (Draw) terkait pemilihan Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Tahun 2015 lalu,yang mana pada saat itu pemilihan kepala desa dengan jumlah Empat orang Cakades,usai acara pemilihan kepala desa masing2 mendapat perolehan Suara sebagai berikut
1. Muslim mendapat 116 suara
2. Elian Susanto mendapat 77suara
3. Nurlian Efendi mendapat 116 suara
4. Agus Suparman mendapat 29 suara
pemilihan Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Tahun 2015 yang lalu terjadi perolehan dengan suara sama (Draw) yaitu nomor urut Satu atas nama Muslim perolehan suara 116 suara dengan nomor urut 2 atas nama Nurlian Efendi 116 Suara pada saat itu panitia pilkades menetapkan Muslim sebagai pemenangnya dengan berdasarkan paktor umur lebih tua.
Sehingga berujung pihak yang tidak menerima keputusan itu menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Berdasarkan keterangan Cakades atas nama Nurlian Efendi merasa di rugikan atas keputusan Panitia pilkades Suka Banjar,Nurlian Efendi Memutuskan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur Hukum yaitu ke PTUN Bengkulu,yang bersangkutan beralasan berdasarkan Permendagri no 112 Tahun 2014 tetang Pemilihan Kepala Desa dan Perbup Kaur No 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman tata cara Pilkades sehingga PTUN Bengkulu
saya di putuskan menang karena berdasarkan pertimbangan Hukum PTUN Bengkulu telah mengambil putusan yaitu Putusan Nomor 08/G/2016/PTUN-BKL,Tanggal 24 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut,MENGADILI
Dalam Eksepsi:
-Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan BATAL Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-998 Tahun 2015 tertanggal 18 November 2015 tentang Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap,Kabupaten Kaur atas nama Muslim
3.Mewajibkan tergugat MENCABUT surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-998 Tahun 2015 tertanggal 18 November 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkat Desa Suka Banjar, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur atas nama Muslim
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 231.000,00
Selanjutnya dalam Putusan BANDING PTUN MEDAN saya menang kembali,dengan keputusan
Menimbang bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/Tergugat, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah di kuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PT.TUN Medan) dengan Putusan Nomor 196/B/2016/PT.TUN-MDN,Tanggal 8 Desember 2016 lalu.
Nurlian Efendi menambahkan pada Hari Kamis 15 Februari 2018 saya mendapat surat pemberitahuan Kasasi dari Mahkamah Agung RI bahwa dalam perkara gugatan saya menang sebagai mana dalam putusannya bahwa berdasarkan instrumen yuridis tersebut terdapat kekosongan hukum yang mengatur kriteria penetapan kepala desa terpilih untuk itu Hakim dapat menciptakan hukum dengan memperhatikan aspek pragmatis yaitu untuk kelancaran dan kemudahan pelaksanaan tugas sebagai kepala desa di perlukan pengalaman kerja di bidang pemerintahan,yang mana hal tersebut di miliki oleh Penggugat sebagaimana di pertimbangkan oleh kepala desa (judex facti) Oleh sebab itulah Penggugat harus di nyatakan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Kepala Desa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa harus di batalkan dan di perintahkan kepada tergugat untuk mencabutnya serta menerbitkan surat keputusan yang baru yang menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Suka Banjar terpilih.
Dasar pertimbangan tersebut di atas ternyata putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan selanjutnya
MENGADILI
– Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi BUPATI KAUR tersebut
– Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000,00
Dengan demikian saya mengharapkan kepada Pemda Kaur setelah mendapatkan salinan Putusan Kasasi agar melaksanakan Putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ujar nya.
Kepala Bagian Hukum Dasrul Imran SH kepada awak media 27/2 menyampaikan akan mematuhi keputusan PTUN Medan,sekarang masih dalam proses dan menunggu pak asisten dengan pak Sekda ujar Dasrul Imran.
(Reza)