Detikkasus.com | Konawe – Masa aksi yang tergabung dalam 9 (sambilan) lembaga konsorsium yakni, LEPHAM, LIRA, PRO RAKYAT, Al-SURAT, POROS KEADILAN, LPK, LEPPKRINDO, KLMK dan AP2 SULTRA, meminta kepada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) agar mengambil alih kasus-kasus yang ada di kabupaten Konawe, Sultra. Rabu, (26/6/19).
Kami meminta dan mendesak kepada KPK RI untuk segera mengambil alih penanganan kasus-kasus yang ada di kabupaten Konawe Sultra, baik yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Konawe, Polres Konawe maupun yang belum diperiksa,” Ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) Hendryawan M. Saat melakukan unjuk rasa dari Kampus Unilaki Unaaha, menuju Kantor Bupati Konawe.
Selain itu kami meminta kepada KPK agar memanggil dan memeriksa Bupati Konawe, Wakil Bupati Konawe, Sekda Konawe, serta oknum-oknum terkait dalam kasus yang ada di kabupaten Konawe, serta kepala Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera mencopot jabatan Kajari Konawe,” Ujarnya
“Dimana kita ketahui bahwa dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan inspektorat Sultra, ada tiga desa yang diduga fiktif tersebut yakni desa Morehe, Kecamatan Lambuya, Desa Uepai, dan Desa Morehe, Kecamatan Uepai, kabupaten Konawe periode tahun 2015, 2016, 2017 dan tahun 2018 (semester I), dengan jumlah anggarannya sebesar Rp. 5.084.543.000 telah transfer dari RKUN ke RKUD kabupaten Konawe, namun tidak dicairkan dari RKUD ke RKDes yang dimana berdasarkan temuan inspektorat Sultra, tiga desa tersebut tidak memiliki wilayah administratif,” Paparnya
Lanjut Hendryawan, temuan dari Badan Pemerilsaan Keuangan (BPK) bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015 terdapat Sisa dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru sebesar Rp. 34.993.841.193 untuk kegiatan lain, dan temuan BPK Tahun Anggaran (TA) 2017 untuk program pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial senilai Rp. 32.925.800.000 terkait laporan.
Pertanggung jawaban penerima dana hibah ditemukan bahwa dari 315 penerima hibah hanya 236 organisasi atau lembaga penerima lainnya sampai dengan pemeriksaan berakhir belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp. 16.880.539.000.” Jelasnya
Sementara itu lembaga LIRA, Agus Salim M, yang tergabung dalam lembaga konsorsium tersebut menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil audit BPK Diknas Kabupaten Konawe tahun 2016 terkait penyalahgunaan dana rutin dan pemeliharaan kantor gedung sekolah lingkup Dinas Pendidikan senilai 4,2 miliar dan temuan hasil audit BPK perusahaan daerah atau Perusda Konawe Jaya TA 2016/2017 terkait penyertaan modal senilai Rp. 3.493.395.535,34 yang tidak dapat diyakini kewajarannya,” Ungkap Agus dalam orasinya
Ditempat yang sama yang tergabung dalam lembaga konsorsium, Dewan pembina AP2 Sultra, La ode Hasanuddin Kansi mengatakan siap mengawal masalah ini sampai tuntas, dan gerakan yang kami bangun hari ini tidak hanya berhenti sampai disini akan tetapi kita akan melakukan aksi besar-besaran di Kejati Sultra, dan juga Polda Sultra bahkan sampai di gedung KPK RI guna mencari status hukum yang jelas dari permasalahan ini.” Tegas Hasan kepada awak media. (Edi)