9 Fraksi DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Pertanggung Jawaban Bupati Tahun 2016 Menjadi PERDA.

Kamis, 10 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Sumbar – Kabupaten Tanah Datar, Detikkasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna pendapat akhir terhadap pertanggungjawaban bupati atas pelaksanaan APBD tahun 2016, sebanyak 9 fraksi yang ada di DPRD Tanah Datar setujui Ranperda pertanggungjawaban bupati tahun 2016 menjadi perda.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil DPRD Irman dan Saidani, dihadiri Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Forkopimda, Sekda Hardiman, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya di ruang Sidang DPRD Tanah Datar di Pagaruyung, Rabu (9/8).

Sebelum Sembilan fraksi DPRD Tanah Datar mengetujui Ranperda pertanggungjawaban bupati tahun 2016 dijadikan perda, disampaikan Laporan Hasil Pembahasan tim Pansus II yang disampaikan Sekretaris Pansus II Adrijinil.

Adrijinil membacakan kesepakatan bersama ranperda pertanggungjawaban bupati tahun 2016 yaitu perkembangan keuangan anggaran 2016 dengan pendapatan  sebesar Rp.1.188.763.795.259,84, belanja Rp 1.106.141.805.486,46, pembiayaan diantaranya penerimaan sebesar Rp 148.059.776.940,85, pengeluaran Rp 7.206.953.426,00 dan pembiayaan netto  Rp 140.852,823.514,85 serta silpa sebesar Rp 80.121.020.201,23.

Baca Juga:  Kenaikan tarif parkir mobil/roda 4 Duta Mall

Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi bersama Pansus II perlu beberapa hal yang menjadi catatan di antaranya dalam penetapan target PAD  disesuaikan dengan potensi yang ada jangan sesuai dengan perkiraan SKPD sebagai unit kerja pemungut dan pengetor seperti pajak dan retribusi daerah yang tidak mencapai target, ungkap Adrijinil.

Setelah menyampaikan hasil pembahasan tim Pansus II DPRD Tanah Datar, sidang dilanjutkan dengan pendapat akhir  fraksi-fraksi  DRPD. Dari  sembilan  menyetujui Ranperda pertanggungjawaban bupati tahun 2016 dijadikan perda.

Sementara itu Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan, pembahasan LKPJ Pertanggung Jawaban Bupati Tanah Datar tahun 2016 akhirnya dapat dituntaskan, setelah Pansus menelaah, mencermati dan memberikan catatan strategis, melalui proses yang cukup panjang.

Baca Juga:  Ops Cempaka Krakatau 2020 Polsek Pagelaran Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Pelaku Mucikari 

“Akhir proses pembahasan LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2016 bukan menyangkut diterima atau ditolak, tetapi bagaimana anggota dewan mengevaluasi dan memberikan masukan untuk perbaikan,” kata Ketua DPRD Anton Yondra.

Pada sidang sebelumnya Anton Yondra katakan, kita berharap Catatan Strategis DPRD Tanah Datar yang disampaikan Wakil Ketua Irman benar-benar menjadi perhatian dan dapat dilakukan perbaikan bagi Bupati beserta jajaran, terutama dalam kelancaran dan kesuksesan pembangunan Luhak Nan Tuo ke depan.

Sementara itu bupati Tanah Datar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama kepada anggota dewan atas pembahasan dan penyampaian kesepakatan bersama, mudah-mudahan hal tersebut dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan tahun berikutnya.

Baca Juga:  Dandim 0812 Lamongan bersama Forkopimda dampingi Kunjungan Kerja Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda

Menanggapi masalah PAD bupati sampaikan bahwa  beberapa waktu lalu telah melakukan rapat khusus dengan OPD yang terkait. “Saya bersama OPD terkait telah sidak ke lapangan untuk mengecek lansung pada salah satu rumah makan ternyata belum mencantumkan Pajak pada bill pembayaran pada konsumen, ungkap bupati.

Berdasarkan hal tersebut mari kita bersama-sama mengawasi dan bahkan kita akan tindak tegas rumah makan tersebut sesuai peraturan yang berlaku, tegas bupati.

Bupati juga menghimbau OPD untuk minimalisir kesalahan dan akan menjadi kewajiban kita semua untuk memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD secara bersama-sama pula sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tutup bupati. (Myto).

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB