Provinsi Sumbar – Tanah Datar, detikkasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar rapat paripurna pendapat akhir terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2017. Sebanyak 9 fraksi yang ada di DPRD Tanah Datar setujui Ranperda tersebut menjadi Perda.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil DPRD Imran dan Saidani, dihadiri Bupati Irdinansyah Tarmizi, Wakil Bupati Zuldafri Darma, Forkopimda, Sekda Hardiman, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya di ruang Sidang DPRD kabupaten Tanah Datar di Pagaruyung, Senen (16/10).
Sebelum 9 fraksi DPRD Tanah Datar menyetujui Ranperda APBD Perubahan tahun 2017 dijadikan perda, disampaikan Laporan Hasil pembahasan Badan Anggaran oleh Juru Bicara Irman.
Irman membacakan hasil rumusan Ranperda Perubahan APBD tahun 2017 dengan hasil rumusan yaitu pendapatan sebesar Rp.1.263.257.309.406,-, belanja Rp 1.343.378329.607,-, pembiayaan sebesar Rp 80.121.020.201,-.
Setelah menyampaikan hasil rumusan ranperda Perubahan APBD tahun 2017, sidang dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi DRPD.
Sembilan Fraksi DPRD menyampaikan pandangannya dimulai Fraksi PPP melalui Arianto, Fraksi Demokrat dengan juru bicara Eri Hendri, Fraksi Hanura dengan juru bicara M. Haikal, Fraksi Gerindra melalui juru bicara jhonedi, Fraksi Golkar dengan juru bicara Herman Sugiarto, Fraksi PAN Ali M, Fraksi PKS dengan juru bicara Dekminil, Fraksi PDI P dengan juru bicara Afriman dan Fraksi Bintang Nasdem dengan juru bicara Rasman.
Dari sembilan fraksi mengetujui ranperda Perubahan APBD tahun 2017 dijadikan perda dan ditetapkan dengan penandatangan persetujuan bersama DPRD Tanah Datar dengan Pemerintah Tanah Datar.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak khususnya Banggar, Bamus, TAPD dan OPD yang telah bekersama dengan sungguh-sungguh.
Bupati juga tambahkan, tahapan selanjutnya setelah Ranperda tentang Perubahan APBD 2017 ini akan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan hasil tersebut akan ditindakalanjuti kembali Banggar DPRD dan TAPD sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tanah Datar, ulas Bupati.
“Kita akan berupaya agar seluruh kebutuhan pembanguan untuk masyarakat dapat terakomodir secara optimal, namun kita masih terkendala dengan keterbatasan anggaran, karena adanya pengurangan pendapatan daerah dari ketergantungan dari pemerintah provinsi, namun kita berupaya memacu peningkatan PAD pada masa yang akan datang”, ungkap bupati.
Pada akhir sambutannya bupati harapkan, kepada seluruh OPD, mengingat keterbatasan waktu, kami minta agar dapat segera menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan terjadi kesahan sekecil apapun, tegas bupati. (Myt).