Detikkasus.com|Nganjuk
Delapan pemandu lagu (PL) diamankan petugas gabungan yang terdiri dari Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, Satpol PP dan Dinkes Nganjuk. Mereka terjaring dalam operasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dan inspeksi mendadak di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Jum’at 23 April 2021 malam pukul 20.00 – 23.30 WIB.
Operasi Yustisi ini mengacu Surat Edaran Bupati Nganjuk SE Bupati Nganjuk nomor : 300 / 916 /411.319 / 2021, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso, S.H, dilanjutkan pengarahan dari Kabag Ops Polres Nganjuk Kompol Abdul Rokib, S.H M.H, dan Kasat Pol PP Kabupaten Nganjuk Samsul Huda.
“Operasi dan sidak razia sesuai dengan sasaran, yakni di GOR Bung Karno Jalan Barito Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, dengan memberikan tegiran lisan dan memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker,” kata AKP Pujo Santoso melalui Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto
Supriyanto menambahkan, Petugas juga memberikan teguran kepada karyawan warung sehubungan kepadatan pengunjung yang nongkrong agar mengatur kursi, dan meja supaya bisa menjaga jarak sesuai dengan anjuran protokol kesehatan.
Setelah melakukan penyisiran, sekitar pukul 21.18 WIB, petugas gabungan berencana melakukan razia di tempat Karaoke Kharisma, Jalan Raya Baron-Kertosono tepatnya Dusun Barong Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, namun tempat karaoke ini tutup.
Penyisiran ahirnya dilanjut dengan merazia cafe resto dan karoke Queen di Jalan Raya Baron- Kertosono, yang masih buka dan diketemukan pada room nomor 4, 5, dan 7 ada 4 pengunjung serta 8 pemandu lagu, yang salah satu pemandu lagu masih di bawah umur.
“Operasi ini bertujuan untuk kondisi keamanan dan ketenteraman masyarakat Nganjuk, Apalagi Nganjuk masih menuju new normal,” terangnya
Setelah dilakukan pengeledahan dalam room tersebut terdapat minuman beralkohol jenis Ciu, dan diketemukan karyawan yang membawa pil dobel L. Selanjutnya dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif, sekaligus dilakukan pendataan identitas.
Ditambahkan Iptu Supriyanto mengatakan, razia ini untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat dalam bulan Ramadan.
“Kami meminta agar kafe dan lokasi-lokasi keramaian mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak beroperasi selama pandemi ini,” pungkas Supriyanto, Sabtu (24/4/2021) di Mapolres Nganjuk.
Supriyanto menjelaskan, untuk pembinaan lebih lanjut, pengunjung, karyawan, dan pemilik kafe dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Nganjuk.”Untuk pemandu lagu bawah umur dan karyawan yang membawa pil dobel L, dibawa ke kantor Polres Nganjuk untuk pengembangan,” tutupnya.
Terpisah, Pemilik Resto dan Cafe Queen Anik yang biasa disebut mami saat dihubungi via seluler media mengatakan, tidak tahu menahu perihal operasi yang disampaikan, bahkan dia posisi di Surabaya sedang sakit
“Saya gak tau pak kusno.saya sakit di Surabaya, juga anak-anak gak ada yang ngabari saya,.kalau ada razia,”ucapnya singkat. (ks/ Red)