Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – 8 orang tahanan Polres Bojonegoro yang sedang menjalani proses hukum karena melakukan tindak pidana, pada hari Kamis (22/02/2018) pagi tadi dititipkan ke Lapas Kelas II A Bojonegoro. Adapun kedelapan tahanan yang dipindahkan tersebut sebagian besar merupakan pelaku tindak pidana perjudian yaitu sebanyak 7 orang, sedangkan satu orang merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kasat Tahti Polres Bojonegoro Iptu Watipah kepada media mengungkapkan bahwa kedelapan tahanan yang dititipkan ke Lapas Kelas II A Bojonegoro saat berkas penyidikannya oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro tinggal menunggu proses P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan oleh penyidik dirasa telah cukup keterangannya untuk melengkapi pemberkasaannya. Selain itu juga, masa penahanan para tahanan juga akan segera habis semenjak pertama dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Saat ini kedelapan tahanan tinggal menunggu proses P21 dari Kejaksaan”, ungkap Kasat Tahti.
Ruang tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro yang saat ini dipakai untuk menampung sementara seluruh tahanan dari Polres Bojonegoro dikarenakan ada renovasi di Mako Polres Bojonegoro, sehingga perlu adanya keleluasaan ruangan yang dipakai oleh seluruh tahanan.
“Sel tahanan Mapolsek Kota yang hanya satu ruang sel tidak cukup untuk menampung para tahanan yang saat ini berjumlah 20 orang”, imbuh Kasat Tahti.
Setelah dititipkan di Lapas Kelas II A Bojonegoro, jumlah tahanan Polres Bojonegoro yang masih berada di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro sebanyak 12 orang laki-laki dan masih dilakukan tahapan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro. (her)