7 Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Isu Strategis Prioritas Dana Desa Tahun 2024,Dalam rangka identifikasi isu-isu kegiatan prioritas penggunaan dana Desa Tahun 2024

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dalam FGD tersebut memaparkan tentang 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Menurut Sugito Dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.

Baca Juga:  Wagub Ria Norsan Hadiri Pameran Forum Teknologi Terpadu 2023

Sehingga dari sini, Sugito menuturkan bahwa Dana Desa fokus untuk memperkuat kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.

Adapun 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem B

LT DD
(2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabatai dan hewani
(4) Pencegahan narkoba
(5) Penurunan stunting
(6) Dana oeperasional pemerintah Desa (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dana Desa sebagai bentuk rekognisi Negara terhadap Desa harus dimaknai sebagai stimulan untuk mengkapitalisasi Desa dalam mengembangkan potensi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi,bagaimana langkah sehingga desa dapat lebih maju

Baca Juga:  Pj. Bupati Landak Resmi Menutup Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Ke-24 Pemkab Landak

Menyiasati rencana anggaran desa yang di duga sengaja dibuat oleh oknum pendamping,hal ini dinilai tidak termasuk 7 prioritas sasaran dana desa,yang mana dalam ketentuan untuk program padat kurya tunai,seperti peningkatan jalan justru dana desa di alokasikan untuk pembukaan badan jalan,disini sudah barang tentu tidak mampu di laksanakan manual pakai tenaga manusia melainkan menggandeng penyedia jasa alat berat (perusahaan)

Baca Juga:  Kurangnya Pelayanan Pos Kupi 1, Terhadap Pengunjung Penikmat Kupi, Yang Kurang Berkelasnya Bentuk Berpakaian

Aktivis Kaur Pahzan bersama Dahli Kulis menekan kan kepada,Kepala Ipda Kabupaten Kaur agar dapat betul² mengontrol jajaran/inspektorat pembantu masing²,untuk mengetahui apakah,pemeriksaan administrasi nantinya menerapkan pemeriksaan dor to dor,atau terkesan hanya desa tertentu dibuat sebagai semple pemeriksaan,dan kami akan terus mencari dan terus menggali informasi dari akar rumput,lebih² pembuatan APBDesa dan LHP di kerjakan oleh oknum tertentu dengan jasa menggiurkan papar kedua nya

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *