7 Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Berhasil Diringkus, Motifnya Sampah

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu I Detikkasus.com – Rabu (24/08/2022). 7 pelaku kekerasan terhadap wartawan berhasil diringkus Polres Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, motifnya tentang sampah sehingga AR kesal otak dari pelaku tidak terima, telah diberitakan membuang sampah secara sembarangan.

Korban ada Abi Ridwan pernah membuat berita kemudian dishare di Grub Maslab, yang mana di dalam foto tersebut terlihat dengan jelas mobil tersangka, dan juga beberapa orang waktu itu membuang sampah secara sembarangan. Kemudian ada tersangka lainnya yakni di bulan Juli 2022 sempat ribut ada selisih paham dengan korban.

Soal membuang sampah secara sembarangan, kemudian tersangka lainnya juga pernah bersinggungan dengan korban, di sebuah tempat hiburan malam beberapa waktu yang lalu, sehingga menyimpan bercampur baur hingga rasa dendam terhadap korban”, sebut Rusdi.

Dibantu oleh “Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut berhasil meringkus 5 pelaku dan 2 lagi malah menyerahkan diri sehingga seluruh pelaku pelaku telah berhasil kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan.

Baca Juga:  LSM Jurnalis dan Sanggar Tuah Sekate Bersatu untuk Tanjab Barat

Lebih lanjut, Rusdi menyebutkan, “Masing-masing para pelaku berinisial AR(24), AH(37), DS (38), AZ(24), AMH (25), BD (33) dan AD (21). Keseluruh pelaku adalah warga Rantauprapat Labuhanbatu.

Sedangkan pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku ialah, “Pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara”.

Pemaparan kasus tersebut menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1710/VIII/2022/SPKT/RES pada Tanggal 19 Agustus 2022 atas nama pelapor Abi Ridwan salah seorang wartawan media online.

Pada Hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 Pukul 20:00 Wib, Abi Ridwan bersama rekan-rekannya sedang berada di Kantor Bravo Lima, tepatnya di jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu di Komplek Ganda Asri II No.16

Baca Juga:  Kurir dan Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Waktu terus berputar hingga semakin larut malam atau sekitar Pukul 00.15 WIB pada Hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 datang 3 (Tiga) unit sepeda motor berjumlah 5 (Lima) orang laki-laki yang tidak dikenal. Sehingga 2 (Dua) orang pelaku turun dari sepeda motornya dan berjalan kearah korban.

Dan salah satu pelaku bertanya kepada teman korban. “Yang mana namanya si Abi” sehingga saksi A menjawab,

“Itu dia”, sambil menunjuk kearah abi, sehingga salah satu tersangka mengatakan, “bang sinilah”, sehingga Abi pun beranjak dari tempat duduknya dan mendekati tersangka.

Setelah itu tersangka mengatakan kepada Abi Ridwan, “Abang masih kenal sama ini, sambil menunjuk salah seorang teman tersangka. “Ngak kenal aku sebut Abi”

Selanjutnya salah satu tersangka langsung mendorong Abi Ridwan dan selanjutnya memukul Abi Ridwan. Namun ditangkis oleh Abi Ridwan dan selanjutnya tersangka lainnya juga ikut mencoba memukul Abi Ridwan

Baca Juga:  Pemuda Asal Pagelaran Utara Ditangkap Usai Curi Sepeda Motor

Sehingga melihat hal tersebut, selanjutnya saksi A dan saksi B mendekati lokasi kejadian hendak melerai, namun teman tersangka dengan membawa 1 (Satu) buah balok kayu langsung mendekati saksi A dan saksi B.

Salah seorang pelaku sambil berkata “Jangan ikut campur, ini masalah keluarga, dan ke 3 (tiga) pelaku langsung memukuli dan menendang korban dengan mengunakan kayu dan tangan”.

Selanjutnya korban pun lari masuk kedalam rumah sambil menutup pintu, akan tetapi pintu tersebut juga didorong oleh para pelaku, dan dari dalam rumah Abi Ridwan sempat mengatakan “Ambil parang”, dan disitulah para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, dimana Abi Ridwan mengalami luka memar pada sekujur tubuhnya dan selanjutnya membuat laporan pengaduan. Kemudian dengan tidak terlalu lama menanti ternyata, masing-masing pelaku sudah berhasil diamankan, hingga menginap dibalik terali besi. (J. Sianipar)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB