PONTIANAK I Detikkasus.com -, Sebanyak 69 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Kamis (2/11/2023). Pejabat yang dilantik terdiri dari 11 orang PPPK, 52 perubahan nomenklatur, 4 orang pengangkatan pertama dan 2 orang perpindahan jabatan. Edi menekankan, khususnya kepada tenaga kesehatan untuk meningkatkan pelayanan dengan menerapkan konsep 5S yaitu salam, sapa, senyum, sopan dan santun.
“Pelayan di front office merupakan wajah Pemkot Pontianak, perawat dan tenaga kesehatan lainnya harus ramah dan proaktif memberikan bantuan kepada masyarakat,” katanya usai acara.
PPPK tahun pengangkatan 2023 juga dilantik. Setiap tahunnya kebutuhan ASN terus meningkat seiring bertambahnya penduduk. Berkurangnya ASN karena pensiun juga menjadi pertimbangan Pemkot Pontianak untuk menambah tenaga ASN. Edi menjelaskan, jumlah ASN di Kota Pontianak masih belum ideal dibanding dengan jumlah masyarakat yang harus dilayani.
“Kita berdasarkan peraturan perundang-undangan, dilarang menerima tenaga honorer sampai bulan Desember 2024, jadi kita PPPK-kan,” ungkapnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zar’in. Menurutnya penerimaan ASN dan PPPK harus memprioritaskan kompetensi dan skill individu.
“Misalnya lulusan sarjana ekonomi, dengan bekal ilmu itu cocok di mana. Jadi bukan sekadar menerima,” ujarnya di kesempatan yang sama.
Kendati demikian, Firdaus ingin pengangkatan ASN dapat mengedepankan efisiensi anggaran mengingat beban keuangan. Optimalisasi kinerja menjadi satu diantara kunci solusi. Artinya, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Pemerintah kota harus menghitung formasi ketersediaan tenaga, apakah dengan pengangkatan PPPK menambah (beban),” paparnya.
Yuni Rosdiah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak mengimbau ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk menjaga netralitas menjelang pemilihan umum 2024 mendatang. Segudang sanksi sudah disiapkan apabila ASN kedapatan menyampaikan bentuk dukungan dengan terang-terangan di hadapan publik.
“Pengawasan terhadap ASN di tahun politik juga dipantau oleh pemerintah pusat. Jangan sampai ada ASN yang terdaftar partai politik. Nanti ada hukum disiplin,” terangnya.
Aturan-aturan yang berlaku harus selalu diupdate. Yuni meminta kepada ASN yang baru dilantik mempelajari aturan-aturan perundang-undangan serta meningkatkan koordinasi di perangkat tempat bekerja.
“Setiap kebijakan undang-undang untuk diikuti. Tahun ini paling banyak dilantik guru dan nakes terbanyak kedua,” tutupnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Kominfo/Prokopim