Mediasi Kasus Penggunaan Jalan Didesa Karangbendo Hasilkan 4 Kesepakatan Bersama | Detik Kasus Lumajang: Riaman.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang – Detikkasus.com – Kapolsek Tekung , AKP Sugianto bersama Forkopimka Kecamatan Tekung, Kasi Trantib Kecamatan, Kepala Desa Karangbendo, Ketua BPD, ketua LKMD ketua petani tebu H Holap serta undangan lainnya menghadiri kegiatan mediasi yang dilakukan Pemerintah Desa Karangbendo dengan petani tebu yang berdomisili diwilayah Desa Karangbendo, Lumajang Jawa Timur, Kamis (27/7)

Permasalahan yang timbul ini terjadi karena adanya keberatan para petani tebu untuk menggunakan jalur jalan desa antara Dusun Pasinan sampai Desa Klampokarum dengan alasan jalan tersebut masih dalam proses perawatan atas pembangunan yang menggunakan dana Desa (DD) Karangbendo.

Baca Juga:  Seorang Driver Mobil Strada, Dihadang Depan Pasar Moncongloe Pelaku Di Amankan

Kapolsek Tekung, AKP Sugianto dalam proses mediasi tersebut menyarankan kedua belah pihak harus kembali ke koridor hukum yang berlaku.karena menyangkut dengan jalan, “Kita harus berpedoman pada Undang Undang Lalu Lintas nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan, namun demikian kami tidak saklek. kami menyerahkan kepada pemerintah desa memiliki otoritas dalam mengatur penggunaan jalan tersebut.begitu juga bagi pengguna jalan pasti ada konsekwensinya contohnya kalau ada kerusakan jalan yang diakibatkan oleh pengguna jalan tersebut harus bertanggungjawab mengingat dan menimbang dalam pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran desa yang notabene uang rakyat” jelas Perwira asal Malang tersebut

Baca Juga:  Patroli Minimarket dan Dialogis Dengan Karyawan.

Adapun permasalahan dapat diselesaikan dengan jalur musyawarah dengan beberapa persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan hasil Telah di sepakati bahwa jalur jalan tersebut bisa digunakan oleh petani tebu pada musim panen tahun ini dengan persyaratan :
1. Kendaraan yg digunakan jenis Colt Diesel
2. Tonase tidak boleh melebihi 8 ton
3. Masuk melalui jalan Desa Karangbendo (selatan) dan keluar di Desun pasinan (barat) serta dilarang berputar melalui jalan tersebut.
4. Apabila ada kerusakan jalan atau kelengkapan jalan yg diakibatkan oleh transportasi tebu tersebut, pemilik wajib mengganti atau memperbaiki seperti semula.

Baca Juga:  Tandatangani Zona Integritas di Badan Pertanahan Kampar : Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto ; Komitmen Kita bersama Dalam Perangi KKN

Sumber: Humas Polres Lumajang

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

WA: 085 – 259 – 428 – 577. (Riaman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *