67 Ormas Lolos Dan 4 Gugur Dalam Verifikasi Peserta Musyawarah FKSB Kota Semarang

Detikkasus.com|JATENG & DIY

SEMARANG- Ketua SC FKSB Kota Semarang Lukman Hakim menyampaikan pengumuman melalui Konfrensi pers dihadapan awak media berkaitan dengan hasil Verifikasi tahapan pendaftaran peserta Ormas pada musyawarah FKSB , Konfrensi pers ini dilaksanakan di Kantor Kesbangpol Kota Semarang, Gedung Pandanaran lantai 6 Jl. Pemuda no. 176 Semarang, jumat (18/11/2022)

Dijelaskan setelah melakukan verifikasi terhadap 71 ormas yang mendaftar, maka Steering Committee menetapkan bahwa ormas yang lolos sejumlah 67 dan dinyatakan gugur ada 4 ormas karena ada yang konflik internal atau kepengurusan ganda, ada juga yang karena tidak memiliki badan hukum sendiri atau merupakan bagian dari ormas, jelas Lukman

Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan ‘Tahapan berikutnya adalah pendaftaran bakal calon ketua FKSB.
Durasi waktu untuk melakukan pendaftaran adalah antara tanggal 19 hingga 21 November 2022.
Bakal calon ketua yang telah terdaftar akan dilakukan verifikasi administrasi dengan kriteria:
Yang pertama : Mendapatkan rekomendasi tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris serta berstempel.
Yang kedua: Pernah menjadi pengurus harian ormas minimal tingkat kota Semarang.
Yang ke tiga: Satu ormas memberikan Rekomendasi ganda dianggap gugur, ungkap Lukman

Baca Juga:  Pembinaan dan Penyuluhan Sat Binmas Kepada SMKN 1 Sukasada

Lanjut Lukman, Bakal Calon ketua yang memenuhi kriteria di atas dinyatakan sebagai calon ketua.
Pengumuman bakal calon ketua yg lolos jadi calon ketua akan diumumkan secara terbuka oleh SC.

“SC FKSB akan membuka pendaftaran calon FKSB pada 19 – 21 November mendatang pada jam kerja pukul 08.00 WIB – pukul 16.00 WIB. Setelah itu akan diumumkan bagi calon yang lolos pada 23 November 2022,” pungkas Lukman

(Red)

*Diputuskan 67 Ormas Lolos Dan 4 Gugur Dalam Verifikasi Peserta Musyawarah FKSB Kota Semarang*

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sinabun Memberikan pelayanan Humanis Terhadap Pengungsi Gunung Agung

Jejakkasus.info |JATENG & DIY

SEMARANG- Ketua SC FKSB Kota Semarang Lukman Hakim menyampaikan pengumuman melalui Konfrensi pers dihadapan awak media berkaitan dengan hasil Verifikasi tahapan pendaftaran peserta Ormas pada musyawarah FKSB , Konfrensi pers ini dilaksanakan di Kantor Kesbangpol Kota Semarang, Gedung Pandanaran lantai 6 Jl. Pemuda no. 176 Semarang, jumat (18/11/2022)

Dijelaskan setelah melakukan verifikasi terhadap 71 ormas yang mendaftar, maka Steering Committee menetapkan bahwa ormas yang lolos sejumlah 67 dan dinyatakan gugur ada 4 ormas karena ada yang konflik internal atau kepengurusan ganda, ada juga yang karena tidak memiliki badan hukum sendiri atau merupakan bagian dari ormas, jelas Lukman

Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan ‘Tahapan berikutnya adalah pendaftaran bakal calon ketua FKSB.
Durasi waktu untuk melakukan pendaftaran adalah antara tanggal 19 hingga 21 November 2022.
Bakal calon ketua yang telah terdaftar akan dilakukan verifikasi administrasi dengan kriteria:
Yang pertama : Mendapatkan rekomendasi tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris serta berstempel.
Yang kedua: Pernah menjadi pengurus harian ormas minimal tingkat kota Semarang.
Yang ke tiga: Satu ormas memberikan Rekomendasi ganda dianggap gugur, ungkap Lukman

Baca Juga:  Waka Polsek Kubutambahan Laksanakan Dilogis Dengan Penduduk Pengungsi

Lanjut Lukman, Bakal Calon ketua yang memenuhi kriteria di atas dinyatakan sebagai calon ketua.
Pengumuman bakal calon ketua yg lolos jadi calon ketua akan diumumkan secara terbuka oleh SC.

“SC FKSB akan membuka pendaftaran calon FKSB pada 19 – 21 November mendatang pada jam kerja pukul 08.00 WIB – pukul 16.00 WIB. Setelah itu akan diumumkan bagi calon yang lolos pada 23 November 2022,” pungkas Lukman

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *