64 Tahanan Polres Malang Nyoblos!

 

Detikkasus.com | Malang – Jawa Timur-, Tahanan Polres Malang, juga mendapat kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilgub Jatim, siang ini. Dari total 76 tahanan, sebanyak 64 tahanan yang bisa menggunakan hak pilih. Sedangkan 12 tahanan, tidak bisa lantaran tidak memenuhi syarat.

“Hanya 64 tahanan dari 76 tahanan yang bisa menyalurkan hak pilih. Sedangkan 12 tahanan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) lantaran mereka tidak masuk daftar pemilih tetap,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, ketika memantau proses pemilihan di ruang tahanan Polres Malang.

Baca Juga:  Wakapolsek Busungbiu Hadiri Musrenbang Kecamatan Busungbiu

Menurutnya, 12 tahanan yang masuk dalam TMS tersebut, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Yakni tidak memiliki KTP ataupun surat keterangan sebagai pemilih.

“Sebelumnya kami sudah bekerjasama dengan Polres Malang dan Dispendukcapil Kabupaten Malang, untuk pendataan kepada para tahanan supaya mereka bisa memiliki hak pilih. Yakni dengan menerbitkan surat keterangan sementara,” jelasnya.

Baca Juga:  Pagelaran Ringgit Purwo Dengan Ki Dalang Joko Edan Sebagai Penutup Acara Perayaan Dewa Bumi ( Ruwat Bumi )

Teknis pemilihan di tahanan Polres Malang ini, dilakukan mulai pukul 12.00 – 13.00. Karena para tahanan masuk kategori pemilih A5, yakni menggunakan surat pindah pilih. Petugas yang melakukan pemungutan suara dari TPS 3 Ardirejo, Kepanjen yang merupakan TPS terdekat dengan Polres Malang.

Petugas dari TPS yang terdiri dari 2 petugas KPPS, 1 PPL dan dua saksi mendatangi ke ruang tahanan, dengan membawa semua logistik. Termasuk kotak dan surat suara.

Baca Juga:  Dirut PUDAM Baru Akan Memberikan Pelayanan Prima Untuk Masyarakat.

“Begitu juga dengan tahanan yang berada di 30 Polsek yang ada di jajaran Polres Malang. Teknisnya sama, yakni TPS terdekat mendatangi ke masing-masing Polsek,” ujarnya.

Termasuk dengan pasien di rumah sakit. Santoko mengatakan, bahwa seluruh pasien yang memiliki hak pilih, juga mendapatkan haknya untuk menyalurkan hak pilih. (KOIRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *