6 Santriwati di Cabuli Oleh Pengasuh Pondok Pesantren Ngoro, Jombang

Detikkasus.com | Jombang –  Kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren yang ada di kecamatan Ngoro kabupaten jombang terhadap 6 santrinya, Santri tersebut usia sekitar 16 tahun,kasus tersebut yang dilakukan oleh tersangka karena tidak kuat menahan nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut,polres jombang gelar konferensi pers pada Senin 15/02/2021 yang dilaksanakan di Mapolres Jombang.

Gelar konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IP didampingi Wakapolres Kompol Arie Trestiawan bersama AKP Cristian Kosasih kasat Reskrim polres jombang

Kasus pencabulan dan persetubuhan dilakukan oleh tersangka, S (48 tahun). Para santri itu menjadi korban lantaran merasa takut dan terpengaruh oleh bujuk rayu “S”pengasuh Pondok Pesantren yang ada Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Menurut Kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan kasus ini berdasarkan wali santri dan orang yang tahu kasus tersebut atas perbuatan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren yang ada di kecamatan Ngoro tersangka melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Tekan Pelanggaran dan Laka Lalin, Yonangmor 2 Marinir Menggelar Ops Gaktibplin.

Kasus tersebut ada dua pelaporan diawal Februari pada tanggal 8 dan 9 tahun 2021 untuk itu kami akan periksa mungkin ada tambahan korban lagi nunggu proses lebih lanjut, dari hasil pengakuan tersangka sudah dua tahun melakukan pencabulan, persetubuhan untuk itu kami akan mendalami kasus ini ucapnya

Masih Agung bahwa kasus ini pertama dilaporkan oleh MS (48 tahun) salah satu orang tua santri. Pada kasus ini, tersangka dikenakan pasal 76E, junto pasal 82 ayat 1 (satu) Undang-undang RI, No 35 tahun 2014, dengan acaman hukumannya 5 tahun maksimal 15 tahun dengan acaman denda berupa uang Rp 5 milyar, kemudian kasus yang
kedua oleh M (38 tahun) adalah wali santri. Karena yang lapor wali maka tersangka dikenakan pasal 76D, junto pasal 82 ayat 1 (satu) Undang-undang RI, No 35 tahun 2014, ancaman hukuman sama, dan ditambah dari sepertiga dari ancaman tersebut diatas.

Baca Juga:  Polres Jombang Gelar Vaksinasi di Mapolsek Perak

Dari Jumlah korban sudah diperiksa 6 orang perempuan. Santri berasal dari Jombang dan ada yang berasal dari Jawa Tengah.

Jika nanti ada laporan lagi dari korban, maka kita periksa dan kita tindaklanjuti kembali, kasus ini terbongkar karena orang tua santri curiga atas sikap perilaku putrinya yang tidak seperti biasa.
Sehingga orang tua mengorek kondisi anaknya, dan Setelah itu melaporkan kepada pihak yang berwajib di wilayah hukum yaitu kepada polisi

Baca Juga:  Kades Ubaidillah Amin, Resmi Lantik Imam Subroto Sebagai Kepala Seksi Pemerintahan

Kronologi tersangka melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan mengoda oleh bujuk rayunya sehingga korban takut terhadap pengasuh pondok pesantren tersebut sehingga pasrah apa yang dilakukan oleh pengasuhnya modus lain santri tersebut dibangunkan untuk melakukan sholat tahajud dan kemudian pelaku tanpa pikir panjang melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terang kapolres jombang AKBP Agung Setyo Nugroho

Pada saat konferensi pers tersebut polres jombang mengamankan pelaku bersama barang buktinya dua handphone pakaian dalam dan baju korban kemudian saat di wawancarai awak media menuturkan karena khilaf melakukan pencabulan, persetubuhan terhadap 6 santrinya sendiri dia tertunduk sambil di gelandang kedalam sel tahanan Mapolres jombang (Aan/Pria sakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *