Jabar, Detikkasus.com – Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekira Jam 10.30 Wib di Kantor Polsek Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dengan Kronologis sebagai berikut, Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 sekira jam jam 01.00 WIB di kampung paneungteung RT 2 RW 11 Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong kbb telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh sdr. ADE SOLIHIN Als TYSON Dkk.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mendobrak pintu rumah lalu masuk ke dalam rumah korban kemudian melakukan pengrusakan lalu memukuli korban dan salah satu pelalu langsung mengambil 1 (satu) buah handphone milik korban dan selanjutnya para pelaku melarikan diri sambil membawa barang milik korban, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dibagian kepala dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis serta mengalami kerugian material senilai Rp. 10000000 (sepuluh juta rupiah ).
C.KORBAN
THEDI FIRMANSYAH, 30 th, Wiraswasta, Kp. Panengteung Rt.02 Rw.11 Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat.
D.TERSANGKA
Dari hasil pengembangan pada hari kamis jam 14.00 wib yang dipimpin oleh panit I reskrim Aiptu Kiswanto Panit II reskrim AIPTU HARIAYADI beserta anggota berhasil mengamankan 6 orang tersangka diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang salah satunya adalah seorang perempuan Adapun identitas para pelaku yakni :
1.Didin Saepudin bin Jajang, 20 tahun , buruh alamat Kp. Mekar Wangi RT 02 RW 9 Desa karyawangi Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat
2.Ade Solihin als Tyson bin Ade Alit 27 tahun Kampung Baru RT 1 RW 1 Desa Cigugur girang Kecamatan Parongpong kbb;
3.Widian alias Widi ,Tuna karya ,18 tahun Kp.Mokla RT 04 RW 13 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kbb;
4. Nanda Satria alias GED,20 tahun Kp.Mokla RT 01 RW 13 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kbb;
5. Dika Ibrahim alias Buldog bin EENG Suhendi ,Bandung 1 April 1992,Kp. Cijeruk RT 4 RW 8 Desa Lembang Kecamatan Lembang Kbb;
6. Elsa alias Elsa Sonya alias Ocha binti Asep Mulya Bandung 2 Juli 1993, Perempuan, wiraswasta, Kp. cibarengkok Rt.01 Rw.05 kelurahan sukabungah Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, ke 6 orang tersangka tersebut mengaku sebagai anggota geng motor dari kelompok yang mengatasnamakan GBR (grab on Road)
E. BARANG BUKTI
1.sebilah pisau belati (alat kejahatan)
2.2 ( dua )buah besi keling warna hitam (alat kejahatan)
3. 3 (Tiga)unit kendaraan roda 2 (alat kejahatan /sarana transportasi)
4.1 (satu) buah HP merk Advance warna putih (hasil kejahatan)
5.2 (dua ) unit televisi merk VOTRE dan SHARP dalam keadaan rusak (Heri).