6 Kades Diperiksa Polres Bojonegoro terkait Modus Penipuan dan Penggelapan | Selengkapnya Baca Detik Kasus.

Bojonegoro, detikkasus.com – Terkait pemeriksaan terhadap 6 kepala desa (kades) dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka Kades Kuniran MYD. Hingga Jumat (10/11/2017) malam, oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro keenam kepala desa tersebut masih diperiksa sebagai saksi atau berstatus sebagai saksi. Sedangkan Kades Kuniran MYD, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap tersangka MYD telah dilakukan penahanan.

Lebih dari 12 jam, bertempat di Mapolres Bojonegoro, keenam kades tersebut pada Jumat (10/11/2017) pukul 09.00 pagi WIB hingga 21.30 WIB malam, diperiksa oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Dalam pemeriksaannya tersebut, penyidik baru menanyakan seputar keterkaitan keenam kades tersebut terkait aliran dana yang telah dikumpulkan oleh Kades Kuniran MYD dari para korban sebanyak 32 orang dengan total dana sebesar Rp 1,6 milliar, yang telah dimintai oleh MYD sebagai pemulus agar para korban yang ikut mendaftar sebagai calon perangkat desa saat mengikuti seleksi ujian pengisian perangkat desa serentak 2017 Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Polsek Singaraja Rutin Gelar RaziaRanmor, Tekan Angka Pelanggaran

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si saat dimintai keterangan oleh tribratanewsbojonegoro.com mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap keenam kades selama lebih dari 12 jam kemarin, penyidik masih menetepkan keenam kades tersebut sebagai saksi dan penyidik masih berencana melakukan pemeriksaan lanjutan karena keterangan keenam saksi dianggap masih ada yang kurang dalam memberikan keterangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, keenam kades statusnya masih sebagai saksi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Tanamkan Disiplin Pada Generasi Muda Melalui Latihan Baris Berbaris

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (08/11/2017) kemarin, Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, MYD bin KMR (41), telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP, dalam seleksi perangkat desa.

Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, selain korban Mulyono, hingga saat ini setidaknya diketahui sudah ada sebanyak 32 korban lainnya, yang sudah membayar uang kepada tersangka, masing-masing Rp 50 juta, supaya lulus tes prangkat desa. Dari aksinya tersebut, setidaknya tersangka MYD bin KMR (41), telah menerima uang dari peserta calon perangkat desa sebesar Rp 1,6 milliar.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tanah Merah Siak Hulu adakan Kegiatan Police Goes to School.

Keenam Kades tersebut yaitu berinisal MCH saat ini menjabat sebagai Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MSM Kades Ngraho Kecamatan Ngraho, SDN Kades Tanggungan Kecamatan Ngraho, SYN Kades Klempun Kecamatan Ngraho, SFN Kades Payaman Kecamatan Ngraho serta HYT Kades Purwosari Kecamatan Purwosari. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *