6 Debt Collector Sita Paksa Motor Kredit di Jalan Raya Nagrak Cibadak – Sukabumi

Sidakkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Sukabumi, telah terjadinya perampasan atau pengambilan sepeda motor secara paksa oleh Debt Collector yang bersemarak di jalan ter utama di jalan raya nagrak cibadak.

indra(16) korban debt collector/mata elang secara paksa/ di jabel atau perampasan di jalan, motor beat tahun 2013 warna biru putih.

Tempat kejadian perkara di jalan raya nagrak depan mesjid yang berdampingan dengan jalan kereta api sekitar sore jam 16:00WB

Baca Juga:  Polsek Sukasada Tingkatkan Rutinitas Razia Ranmor Amankan Wilayah

indra (16) awalnya saya lagi jalan tiba tiba di ikuti oleh 1 unit sepedah motor berboncengan terus saya di suruh berenti secara mendadak dan dua motor lagi secara berboncengan.

dua orang tersebut mengaku dari pihak lising (RADANA)FINACE,sampe saya di bawa ke kantor tersebut
sampe saya di suruh pulang naik angkutan umum dan saya di kasih uang 50 ribu buat naik angkutan umum dan begitu pula saya di kasih selembaran surat buat tanda bukti.ujar indra.

Baca Juga:  Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Sekolah Bhabinkamtibmas Desa Anturan Melaksanakan Kunjungan ke Sekolah

Saksi rahma/ahong (19) telah mengatakan ke awak media online bahwah (rh+indra) telah menjadi korban debt collector/manttal/mata elang secara paksa di ambil motor metic beat tahun 2013 warna biru.

Baca Juga:  Karaoke Doremi Malang Atensi Ops Polda Jatim

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah/ di jalan merupakan tindak pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP.

Reporter : jiryanul maisyi
Editorr. : andy sugian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *