Detikkasus.com|JATENG & DIY
SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng meringkus 6 orang debtcollector (DC) yang arogan kepada masyarakat. Para DC ini diamankan setelah melakukan pemukulan, intimidasi hingga merampas mobil milik masyarakat yang tersangkut kredit macet.
Ada 4 orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk di antaranya direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC itu.
“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor. Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Dirinya menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Jumat (6/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB lokasi di parkiran CIMB Niaga Pemuda. Tersangka yang ditangkap yakni empat warga Pedurungan Kota Semarang berinisial YM (23), PM (35), AB (35) dan YA (32). Kemudian SN (38) warga Demak dan TB (46) warga Bekasi.
Korbannya ibu rumah tangga berinisial DS (43) warga Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Mobil yang dibawa para DC itu Mitsubishi Outlander warna merah.
Peristiwa ini bermula ketika Jumat (6/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB, korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa. Ketika hendak pulang, tersangka YM tiba-tiba di parkiran langsung menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari CIMB Niaga Finance. Dia menyebut akan membawa mobil itu karena sudah menunggak delapan bulan.
“Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban. Korban pun menghubungi ayahnya untuk menjemput,” jelasnya.
Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.
Di Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan.
Kemudian pukul 19.35 WIB, rombongan tiba di CIMB Niaga dan dilakukan negosiasi namun belum ada kesepakatan. Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak.
Sekira pukul 20.39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci. Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo.
Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 6 pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” terangnya.
Dia menegaskan DC tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian.
“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu perusahaannya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” ucap dia
Para tersangka itu kini ditahan di Polda Jateng. Barang bukti juga diamankan seperti mobil milik korban, sebuah mobil towing, 2 mobil sarana DC, 1 bundel dokumen fidusia, rekaman CCTV, 6 ponsel dan kartu identitas milik para tersangka.
(Red)