DetikKasus.Com | Pekalongan – Jawa Tengah (9/9) Sebanyak 58 warga di kota Pekalongan Jawa Tengah terjaring Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada operasi penegakan hukum protokol kesehatan yang digelar Rabu (9/9).
Kepala Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Sri Budi Santosa mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan warga yang masih melanggar aturan protokol kesehatan agar mematuhi Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Perda.
“Oleh karena itu, bagi para pelanggar yang terjaring tidak memakai masker maka kami kenai sanksi berupa kerja sosial seperti menyapu dan push up. Selanjutnya apabila pada razia terjaring lagi maka akan dikenai sanksi lainnya,” katanya.
Ia yang akrab disapa SBS ini mengatakan operasi patroli penegakkan perwal ini akan terus dilakukan untuk mensosialisasikan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 sekaligus mengedukasi masyarakat terhadap pentingnya untuk mematuhi protokol kesehatan.
Warga, kata dia, diminta mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan massa.
“Jadi, mulai hari ini (Rabu, red.) Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan terus melaksanakan operasi atau patroli penegakkan hukum atas kedisiplinan masyarakat yang masih mengabaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Ia mengatakan pada operasi pertama ini, tim gugus tugas menyasar Jalan Mataram yang sudah ditetapkan menjadi kawasan tertib bermasker dan protokol kesehatan.
Bagi para pelanggar protokol kesehatan, kata dia, akan dikenai sanksi bertahap mulai kerja sosial, olahraga ringan, sanksi edukatif, administratif denda, dan penutupan usaha.
“Operasi razia yang digelar kali pertama ini, lingkupnya masih patroli kecil yang melibatkan sekitar 20 personel. Adapun, untuk patroli besar akan rutin digelar ke sejumlah lokasi keramaian,” katanya.
Ia menambahkan kegiatan operasi ini semata-semata menggugah masyarakat supaya makin sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
(Sakti Detik Kasus)