58 warga terjaring Tim Gugus Tugas Penanganan COVID -19 Kota Pekalongan

Rabu, 9 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikKasus.Com | Pekalongan – Jawa Tengah (9/9) Sebanyak 58 warga di kota Pekalongan Jawa Tengah terjaring Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada operasi penegakan hukum protokol kesehatan yang digelar Rabu (9/9).

Kepala Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Sri Budi Santosa mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan warga yang masih melanggar aturan protokol kesehatan agar mematuhi Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Perda.

Baca Juga:  Jelang Peringatan HUT ke -76 Korps Marinir, Komandan Pasmar 2 Ziarah ke TMP Pekalongan

“Oleh karena itu, bagi para pelanggar yang terjaring tidak memakai masker maka kami kenai sanksi berupa kerja sosial seperti menyapu dan push up. Selanjutnya apabila pada razia terjaring lagi maka akan dikenai sanksi lainnya,” katanya.

Ia yang akrab disapa SBS ini mengatakan operasi patroli penegakkan perwal ini akan terus dilakukan untuk mensosialisasikan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 sekaligus mengedukasi masyarakat terhadap pentingnya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Warga, kata dia, diminta mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan massa.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Musnahkan Barang Bukti Miras Dan Narkoba

“Jadi, mulai hari ini (Rabu, red.) Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan terus melaksanakan operasi atau patroli penegakkan hukum atas kedisiplinan masyarakat yang masih mengabaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Ia mengatakan pada operasi pertama ini, tim gugus tugas menyasar Jalan Mataram yang sudah ditetapkan menjadi kawasan tertib bermasker dan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin menggantikan, Irjen Pol. Agus Andrianto yang mendapat tugas baru sebagai Kabaharkam Polri

Bagi para pelanggar protokol kesehatan, kata dia, akan dikenai sanksi bertahap mulai kerja sosial, olahraga ringan, sanksi edukatif, administratif denda, dan penutupan usaha.

“Operasi razia yang digelar kali pertama ini, lingkupnya masih patroli kecil yang melibatkan sekitar 20 personel. Adapun, untuk patroli besar akan rutin digelar ke sejumlah lokasi keramaian,” katanya.

Ia menambahkan kegiatan operasi ini semata-semata menggugah masyarakat supaya makin sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

(Sakti Detik Kasus)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru