Bojonegoro | Detikkasus.com – Sebanyak 51 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro menerima Surat Keputusan (SK) purna tugas atau pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 September 2023. Pemberian SK dilakukan oleh Bupati Anna Mu’awanah di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Rabu (6/9/2023).
Mohammad Yasin salah satu perwakilan PNS purna tugas mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bojonegoro yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam mengemban tugas selama masa pengabdian. Sehingga kini ia bisa mengakhiri masa tugas dengan baik tanpa ada kendala.
Ia juga mengapresiasi Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) dalam membantu pengurusan administrasi pensiunan. Sehingga, ia dan para PNS purna tugas lain tidak lagi direpotkan dalam pengurusan administrasi.
“Semoga dalam masa pengabdian kami di Pemkab Bojonegoro menjadi ladang pahala dan meskipun sudah purna tugas, kami tetap siap membantu membawa Bojonegoro menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan bahwa PNS purna tugas sudah menjalani berbagai proses dalam dunia pemerintahan. Proses yang telah dilalui itulah yang sangat bermanfaat untuk masyarakat dan lingkungan. Purna tugas, kata Bupati, bukan berarti sudah tidak mampu atau tidak diperlukan lagi. Melainkan karena aturan yang berlaku.
“Sebagai pegawai negeri sipil dan abdi negara Bapak/Ibu mempunyai skala sosial yang tinggi dalam masyarakat. Saya harap meskipun sudah purna tugas jangan putus untuk berkarya, bagi ilmu yang dimiliki. Pengalaman sosial dan lingkungan yang didapat saat menjadi PNS dapat diterapkan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Bupati Anna juga mengucapkan apresiasi kepada PNS purna tugas yang sudah mensupport dan mengabdikan diri kepada pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Bupati juga mengucapkan selamat karena purna tugas dengan baik, lancar dan tidak ada kendala.
“Mari kita syukuri apa yang menjadi komitmen ini, pribadi yang membangun integritas sehingga bapak ini memasuki masa purna sesuai dengan waktunya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana menambahkan bahwa pemberian SK pensiun dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan penghormatan kepada PNS daerah yang selesai mengabdikan diri pada pemerintah kabupaten Bojonegoro.
“Selain itu setelah SK terbit, para PNS purna tugas merasa nyaman tidak lagi direpotkan dalam pengurusan administrasi pensiunan dan taspen serta sebagai wadah terjalinnya komunikasi dan silaturrohim antar sesama PNS purna tugas,” ucapnya.
(Andri)