BOJONEGORO l Detikkasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi melantik 50 calon terpilih anggota DPRD sesuai sumpah jabatannya. Acara tersebut berlangsung di kantor baru DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (21/08/2024).
Pelantikan para anggota DPRD dengan masa jabatan 2024-2029 dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD dan dihadiri oleh Pj Bupati Adriyanto, Sekretaris Daerah Nurul Azizah dan para segenap seluruh jajaran Forkopimda, serta Ka OPD.
Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro yaitu Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, SH., M.Hum turut hadir dalam pengambilan sumpah dan jabatan kepada 50 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Adriyanto menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya 50 anggota DPRD.
Pj Bupati juga membacakan ucapan sambutan yang dikrim langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
Hal ini merupakan rapat agenda khusus pengucapan sumpah jabatan dari hasil pemilihan umum yang dilakukan pada bulan Februari tanggal 14 tahun 2024, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.
“Tentunya kita patut bangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Sehingga dapet melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan relatif aman dan lancar, ” ungkapnya
Oleh sebab itu, atas nama pemerintah Kabupaten Bojonegoro Pj Bupati mengucapkan terima kasih, kepada seluruh masyarakat yang telah melakukan hak konstitusional.
11“Selanjutnya terima kasih juga kepada pihak-pihak yang terlibat baik komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilu, dewan kerhormatan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media serta seluruh masyarakat yang berkolaborasi dengan segenap komponen bangsa guna turut mengsukseskan pemilu, dengan demokratis lancar dan damai,” tambahnya.
Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Dasar kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi atau Kota memiliki dewan perwakilan daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Adriyanto juga menambahkan dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian intergal dari Pemerintahan Daerah, karakter DPRD dalam kesatuan memiliki corak yang berbeda dari negara-negara federal yang menganut pemisahan negara secara absulet, hingga ketingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan pemerintah daerah.
Kedua setiap anggota DPRD yang dipilih pemilu yang pencalonannya dipilih melalui partai politik. Hal tersebut berbada dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan melalui jalur perseorangan. Sehingga menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian sebesar apapun kepentingan politik hendaknya saudara tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan politik maupun golongan. Di samping itu tugas anda perlu ketahui setiap gerak gerik diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” tegas Adriyanto.
(Andri)