Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban – Detikkasus.com – Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan instruksi Bupati Tuban, sebulan yang lalu ditarik untuk dinas di kantor Kecamatan, namun kembali Bupati memberi Instruksi kepada Pemerintah Kecamatan untuk dua pilihan, yakni; jika Sekdes status PNS memilih untuk kembali menjadi perangkat Desa berarti PNS nya tidak berjenjang (golongannya tidak bisa naik), akan tetapi jika tetap memilih untuk mengabdi di Kecamatan menjadi staf masih mempunyai peluang berjenjang karirnya (golongannya masih bisa naik tingkat).
Pelantikan dilaksanakan di Balai Desa Masing-masing Desa, di wilayah Kecamatan Widang Kabupaten Tuban ada 5 Sekdes dari 5 Desa (M.Ainul Yakin/Sekdes Patihan, Bambang Sumantri/Sekdes Ngadipuro, Karsi/Sekdes Ngadirejo, Sunarko Hadi/Sekdes Tegalsari, Lumaji/Sekdes Mrutuk). Dilantik dan dikembalikan ke Desa masing-masing untuk menjadi Perangkat Desa, pada hari Kamis dan Jumat (05 dan 06/10/2017).
Sartono Camat Widang dalam tiap sambutannya himbau kepada Sekretaris Desa (Sekdes) yang dilantik agar mampu menjadi kordinator bagi perangkat Desa dan lebih meningkatkan kinerja sehingga tidak bergantung pada Kepala Desa,” Tegasnya.
Sartono juga menambahkan, “Sekdes serta perangkat Desa yang lain supaya bekerja menurut tupoksi masing-masing, karena Kepala Desa tugasnya sebagai penanggungjawab kebijakan,” imbuhnya.
Untuk 11 Desa yang lain di wilayah Kecamatan Widang Kabupaten Tuban sementara kosong dan dibuka pendaftaran secara gratis.
Dua hari (05 dan 06/10/2017) dilaksanakan pelantikan, giat berjalan lancar, aman terkendali. (Mam/sil/joel)