5 Pelaku Perjudian 303 Jenis Sabung Ayam ditangkap Polisi

Nias | detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Polres Nias berhasil menangkap 5 ( lima ) orang pelaku judi 303 sabung ayam di Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, pada Minggu, 22 Desember 2024. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga setempat.

Dalam penggerebekan itu turut diamankan 8 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang 3 orang lainnya sebagai saksi.

Dari ke 5 (lima) tersangka, 4 ( empat) di antaranya berinisial FL, FG, FH dan AG sebagai pemain, sedangkan satu orang lainnya berinisial DZ sebagai wasit. Pada hari selasa (24/12/204)

Baca Juga:  Bupati Tuban Beri Apresiasi UMKM Eksis, Perades 'Nyeleweng' Bakal ditindak.

Adapun Kronologi penangkapan pelaku judi 303 sabung ayam di Desa Tuwuna, Kabupaten Nias Barat, Personil Satreskrim Polres Nias menerima informasi dari warga setempat tentang kegiatan judi sabung ayam di Desa Tuwuna. Satreskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto (link unavailable), bersama Kanit 1 Ipda Purnama Sembirng, Opsnal, dan unit 1 Pidum, turun ke lokasi. Petugas mendatangi gudang milik Mariyus Zai alias Ama Wiler dan menemukan permainan judi sabung ayam yang sedang berlangsung dan dengan sigap melakukan penngerebekkan terhadap para pelaku judi sabung ayam.

Baca Juga:  Kementrian Keuangan Hibahkan Asset Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai Kepada Pemko Gunungsitoli

Setelah melakukan penggerebekkan Petugas menangkap ke lima pelaku, termasuk pemain dan wasit, serta mengamankan barang bukti.

Penangkapan ke lima pelaku judi sabung ayam, sempat terjadi penghalangan kepada petugas, oleh beberapa warga, namun petugas berhasil melanjutkan penangkapan terhadap ke lima orang pelaku judi sabung ayam.

Kemudian para pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHPidana jo Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Baca Juga:  Forum Diskusi Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kawal Penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 di Nisel Tepat Sasaran

Menurut Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 Ayat (1) 1e, 2e, dan 3e jo Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana serta Pasal 2 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan barang bukti Dua helai bulu ayam. Dua buah spons berwarna kuning. Satu unit HP merk Vivo. Dua buah tas kiso berwarna hitam Kotak hansaplast.

Dengan dasar barang bukti (BB) Uang tunai sebesar Rp1.700.000. Polisi mengancam hukuman penjara selama 10 tahun. Ungkapnya. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *