5 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan Polisi, Salah Satunya Oknum Kades

Bojonegoro l Detikkasus.com – Satreskrim Polres Bojonegoro amankan 5 pelaku Penipuan dan Penggelapan bermodus penggandaan uang. Mirisnya, Satu diantara lima pelaku adalah oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur.

“Salah satu tersangka inisial SH, oknum Kepala Desa Kanten Kecamatan Trucuk”, terang Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat rilis di halaman Mapolres, Kamis (7/4) pagi.

Baca Juga:  Turun Langsung Pantau Vaksinasi Merdeka Semeru, Kapolres: Semangat Masyarakat Luar Biasa

Kapolres AKBP Muhammad menegaskan, tersangka memberikan iming – iming mendapatkan uang ghoib dari Mangkunegaran dan Kalitan solo sebesar Rp. 540.000.000.000, kemudian untuk mencukupi persyaratan yang diminta pelaku mengadakan kegiatan kerja sama proyek fiktif di Desa Kanten guna mendapatkan uang cepat untuk memenuhi persyaratan”, tegasnya.

Baca Juga:  Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Kekerasan Belum Maksimal

Akibat ulahnya, kata Kapolres, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-76, Kapolres Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Warkop, Becak dan Aspol Hias

“Pelaku kita jerat Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara”, tutup AKBP Muhammad. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *