Bojonegoro l Detikkasus.com – Satreskrim Polres Bojonegoro amankan 5 pelaku Penipuan dan Penggelapan bermodus penggandaan uang. Mirisnya, Satu diantara lima pelaku adalah oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur.
“Salah satu tersangka inisial SH, oknum Kepala Desa Kanten Kecamatan Trucuk”, terang Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat rilis di halaman Mapolres, Kamis (7/4) pagi.
Kapolres AKBP Muhammad menegaskan, tersangka memberikan iming – iming mendapatkan uang ghoib dari Mangkunegaran dan Kalitan solo sebesar Rp. 540.000.000.000, kemudian untuk mencukupi persyaratan yang diminta pelaku mengadakan kegiatan kerja sama proyek fiktif di Desa Kanten guna mendapatkan uang cepat untuk memenuhi persyaratan”, tegasnya.
Akibat ulahnya, kata Kapolres, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro.
“Pelaku kita jerat Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara”, tutup AKBP Muhammad. (Imam)