Detikkasus.com | Sumatera Barat
Seorang remaja putri di Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat menjadi korban perdagangan seksual oleh temannya. Ironisnya, Melati (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun ini dipaksa melayani pria hidung belang dengan ancaman beberapa orang pelaku.
Hal ini dilakukan oleh temannya tidak hanya dilakukan dalam satu waktu saja, namun secara berulang-ulang sejak akhir tahun 2018 lalu pelaku menjadikan Melati sebagai wanita pemuas kepada beberapa orang laki-laki yang sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto kepada awak media. Mengatakan, “Kasus ini sudah kami tangani, karena adanya laporan dugaan tindak pidana perdagangan anak oleh orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu,” Setidaknya ada enam laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban Melati, dari ke enam tersebut tempat kejadian perkara, pelaku dan waktunya berbeda-beda, Kata Purwanto. Bahkan menurut Purwanto, salah seorang pelaku melakukan pencabulan didalam mobil, ada yang membawa ke beberapa hotel yang ada di Batusangkar, rumah pelaku dan juga diatas sepeda motor milik pelaku. Dari ke enam pelaku yang diamankan, ada satu orang wanita berinisial Ys alias Raf (19) warga Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum yang memaksa korban melayani lelaki lain disertai dengan ancaman. “Jika korban menolak, Ys alias Raf akan membeberkan kelakuan korban kepada orang tuanya, dan ini dilakukan Raf ke beberapa orang pelaku lain dengan imbalan sejumlah uang berkisar antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu,” Tambah Purwanto. Selain Ys alias Raf kata Purwanto, ada pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban Melati yakni Dani (22) warga Bukit Gombak, Angelo (20) dan Rizki (19) warga Sungai Tarab, Alvin (23) warga Padang Data serta seorang pria paruh baya Uwan (48) warga Pagaruyung, Tanah Datar. “Semua pelaku sudah kita amankan termasuk teman korban yang bernama Raf. Peran para pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan mendalam. Selain disangkakan dugaan perdagangan anak, pelaku lainnya juga diduga dengan pasal pencabulan anak dibawah umur,” pungkas Kasat. Dan pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yt)